TIMIKA | Seorang pemuda berinisial MTA (22) ditangkap Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Kriminal) Polres Mimika, atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pelaku berhasil ditangkap di Nawaripi, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu, 24 September 2023, sekitar pukul 11.35 WIT.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/ 541/IX /2023 /SPKT / Res. Mimika/Polda Papua tentang perbuatan cabul.
Dijelaskan, kejadian berawal saat ibu dan bapak korban pulang ke kampung, sedangkan anaknya berada di rumah bersama beberapa keluarga. Pelaku kemudian mengajak korban ke kios di Jalan Hasanuddin Irigasi untuk mengambil kue.
“Sampai di kios pelaku mengajak anak korban baring dan malakukan aksi yang tidak senono terhadap korban,” kata AKP Julkifli, Senin (25/9/2023).
Berselang beberapa hari kemudian, orang tua korban datang dari kampung dan menceritakan kejadian tersebut.
Atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tuanya pun melapor ke Kantor Sentra Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pemuda 22 Tahun Cabuli Seorang Anak di Kios