JAYAPURA | Pemerintah Provinsi Papua akan mengibarkan bendera setengah tiang sebagai tanda duka dan penghormatan atas meninggalnya Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Pemprov Papua juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan hal yang sama selama tiga hari kedepan.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100.3.4.1/1562/SET yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun.
Isi surat edaran tersebut berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, maka dimintakan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah, TNI-Polri, Pimpinan Agama, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi dan Masyarakat se-Provinsi Papua untuk mengibarkan bendera setengah tiang di kantor maupun rumah warga masing-masing.
Pengibaran bendera setengah tiang akan dilakukan selama tiga hari terhitung dari tanggal 27-29 Desember 2023.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada Selasa pagi sekitar pukul 10.40 WIB.
Saat ini, jenazah Lukas Enembe sementara disemayamkan di rumah duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto Jakarta dan akan diterbangkan ke Jayapura pada Rabu malam.
Lukas Enembe meninggal di usia 56 tahun. Semasa hidup ia pernah menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya periode 2007-2012 dan Gubernur Papua dua periode 2013-2018 dan 2019-2023.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pemprov Papua Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk Lukas Enembe