Pemkot Jayapura Tetapkan Status Tanggap Darurat 21 Hari Pasca Gempa Tektonik 5,2 M

JAYAPURA | Pasca gempa tektonik berkekuatan 5,2 magnitudo yang mengguncang Kota Jayapura, Kamis (9/2/2023), Pemerintah Kota Jayapura menetapkan status tanggap darurat selama 21 hari kedepan.

“Penetapan status ini berdasarkan rapat dan keputusan bersama Pemkot Jayapura dan Forkopimda, Kamis malam,” kata Penjabat Sekretaris Daerah kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Jumat (10/2/2023).

Selama status tanggap darurat berlangsung, kata Robby, Pemkot akan fokus melakukan pendataan dan perbaikan sejumlah fasilitas yang rusak akibat gempa yang dirasakan hebat sepanjang gempa yang mulai terjadi pada 2 Januari 2023.

“Kita akan berkolaborasi dengan BPBD kota maupun provinsi dan juga dari Kemensos. Kita akan lakukan pendataan, baik bangunan yang rusak, korban jiwa, korban luka hingga membangun tenda darurat bagi warga terdampak,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya gempa M 5,2 yang mengguncang Jota Jayapura pada Kamis sekitar pukul 15.28 WIT, dilaporkan 4 warga meninggal dunia, 5 warga terluka.

Dampak dari gempa ini juga merusak sedikitnya 16 bangunan pemerintah dan swasta serta berdampak bagi 500 kepala keluarga di kota Jayapura yang memilih mengungsi di 16 titik pengungsian yang dibangun oleh pemerintah.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pemkot Jayapura Tetapkan Status Tanggap Darurat 21 Hari Pasca Gempa Tektonik 5,2 M

Pos terkait