Pemkab Mimika Tidak Lagi Hibahkan Dana Untuk KPU dan Bawaslu

TIMIKA, pojokpapua.id – Tidak seperti tahun lalu bahkan ajang pemilihan umum sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mimika tidak lagi menyediakan dana hibah untuk KPU dan Bawaslu pada Pemilu Tahun 2024 yang tahapannya mulai berjalan. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mimika, Yan Selamat Purba yang ditemui Senin (13/2/2023).

Yan mengungkapkan, belum lama ini ada pertemuan di Jakarta dan KPU menyampaikan materi. Salah satu poin yang disampaikan adalah mengenai dana hibah. “Jadi untuk sementara Bawaslu dan KPU tidak lagi kita berikan bantuan hibah dalam bentuk uang. Jadi itu sudah ada penganggaran khusus dari Bawaslu dan KPU RI jadi kita mensupport dalam bentuk lain,” katanya.

Sehingga Pemkab Mimika tahun ini kata Yan Purba tidak lagi menyediakan alokasi anggaran hibah untuk KPU dan Bawaslu. Namun apabila penyelenggara membutuhkan dukungan, Pemkab tentunya tidak akan menutup mata tapi dalam bentuk lain bukan dana.

Tahun lalu dikatakan Yan Purba, Pemkab Mimika memang masih memberikan dana hibah untuk membantu pelaksanaan tahapan Pemilu yang sudah mulai dijalankan. “Tahun lalu kita masih bisa memberikan hibah dalam bentuk uang, mereka laksanakan terus pertanggungjawabkan ke Pemkab tapi tahun ini sudah tidak boleh lagi,” tandas Yan Purba.

Meski demikian, bantuan berupa pembangunan kantor KPU dipastikan Yan Purba tetap dilanjutkan oleh Pemkab Mimika. Tahap pertama pembangunan sudah dilakukan Tahun 2022 lalu namun progresnya baru mencapai 30 persen. Tahun ini, sesuai perencanaan dianggarkan Rp 17 miliar untuk penyelesaian.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait