TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sedang menyusun delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD. Dijadwalkan pada Agustus 2023 mendatang sudah memasuki tahap harmonisasi atau pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul serta legislatif yang juga mengajukan tiga Raperda insiatif.
Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, Jambia Wadan Sao yang ditemui Jumat (21/7/2023) mengatakan, pembahasan internal Pemda itu dilakukan sebelum diserahkan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan.
Dari pembahasan dengan DPRD itu nantinya, akan ditentukan Raperda mana yang akan dibawa dalam sidang paripurna untuk ditetapkan. “Tergantung hasil harmonisasi dan pembahasan dewan, kalau memang dewan oke maka ditetapkan, tapi kalau memang dari dewan masih ada yang merasa bahwa ini belum ya berarti belum bisa ditetapkan,” ungkapnya.
Adapun 8 Raperda yang disusun yaitu Raperda tentang perlindungan seni dan budaya, Raperda perlindungan tenaga kerja lokal, Raperda perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda perizinan berbasis resiko, Raperda penanaman modal, Raperda penyertaan modal Bank Papua, Raperda pajak dan retribusi daerah dan Raperda pengelolaan barang milik daerah.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More