Pemkab Mimika Finalisasi Draf Perbup Kawasan Tanpa Rokok

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan rapat finalisasi draf Peraturan Bupati (Perbup), tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Senin (5/12/2022).

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ignatius Edi Santoso menjelaskan, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

Oleh karena itu, semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok.

KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, legislatif, maupun pemerintah daerah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang dari bahaya asap rokok.

Sehingga diperlukan komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen masyarakat ini akan sangat berpengaruh pada penerapan KTR.

“Penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya msyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat,” katanya.

Selain itu, akan meningkatkan kedisiplinan, ketertiban dan kepatuhan pada peraturan.

Dari aspek lingkungan, penerapan KTR akan berdampak pada meningkatnya kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang.

Penerapan Perbup KTR tidaklah sulit, yang diperlukan hanyalah komitmen kuat dari pemimpin daerah itu sendiri dalam menegakkan, melaksanakan dan mengawasi Perbup yang mungkin akan berbenturan dengan para perokok aktif.

“Tergantung bagaimana kita berkomunikasi dan menjelaskan kepada para perokok, bagaimana rokok tidak hanya merusak kesehatan perokoknya namun juga orang orang disekitarnya. Kita hendaknya menggunakan cara-cara yang inovatif menyentuh sehingga perokok tidak tersinggung dengan peraturan KTR yang berlaku,” jelasnya.

Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi referensi, yaitu, Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan.

Dan peraturan bersama Menteri Kesehatan nomor 188/Menkes/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan tanpa rokok.

Dalam pasal 115 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya.

Dengan kata lain, pemerintahan kabupaten sebagai bagian dari pemerintahan daerah mempunyai kewajiban untuk menentapkan KTR didaerahnya.

“Kita tidak melarang merokok, cuma untuk kawasan rokok itu diberikan tempat tersendiri terutama di tempat-tempat umum,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pemkab Mimika Finalisasi Draf Perbup Kawasan Tanpa Rokok

Pos terkait