TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah diminta membangun rumah Restorative Justice (RJ) di setiap kelurahan dan kampung.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Meilany kepada wartawan di kantor Kejaksaan Mimika pada Kamis, 13 Juli 2023.
Meilany menjelaskan, Restorative Justice adalah bentuk penyelesaian bersama antara pelaku dan korban yang melakukan pelanggaran (kasus/perkara) untuk kebaikan kedua belah pihak.
Adanya rumah Restorative Justice ditiap kelurahan dan kampung ini, dapat memudahkan masyarakat apabila ingin menyelesaikan suatu masalah yang terjadi.
“Tanpa harus sampai ke kepolisian atau kejaksaan, atau bahkan proses yang lebih panjang. Jadi kalau dibangun rumah restorative justice di setiap kelurahan, itu akan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Meilany.
Ia pun mengatakan, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan restorative justice. Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, pastinya ada syarat-syarat atau kententuan yang berlaku.
Adapun beberapa syarat untuk penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif seperti, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana dibawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan akibat perkara tersebut tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Kemudian, stigma masyarakat untuk menerima kembali tersangka dengan baik dan tidak melabeli orang tersebut pernah melakukan tindak pidana.
Meilany berharap, jika pemerintah daerah bisa membangun rumah Restorative Justice disetiap kelurahan, berarti akan dilakukan sosialisasi sehingga masyarakat mengetahui apa tujuan atau apa itu Restorative Justice sendiri.
“Mungkin selama ini kita belum melakukan sosialisasi ke masyarakat,” ujarnya.
Meilany mengaku pihaknya siap memberikan sosialisasi kepada masyarakat jika pemerintah siap membangun rumah Restorative Justice.
“Intinya kami akan terus bersinergi bersama Pemerintah Daerah dan jika dibangunkan rumah RJ disetiap kelurahan, ini merupakan awal yang baik agar masyarakat lebih mengerti, seperti apa hukum dan lebih paham penyelesaian yang baik, tentunya sesuai dengan prosedur atau aturan yang ada di negara kita,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pemkab Mimika Diminta Bangun Rumah Restorative Justice