TIMIKA – Untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan, Pemkab Mimika melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mensosialisasikan sekaligus mendeklarasikan keterbukaan informasi publik, Senin (7/11/2022) di Hotel Grand Mozza.
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menyebut seusai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah pusat mengharapkan agar pemerintah sampai di tingkat daerah transparan dan akuntabel dalam pengelolaan pemerintahan. Inilah yang akan mulai lagi diterapkan oleh pemerintah daerah dengan semua OPD dan masyarakat.
“Melalui penerapan keterbukaan informasi publik ini, kita mau buat pemerintahan ini benar-benar akuntabel dan transparan,” ujar Jhon Rettob.
Untuk mendukung keterbukaan informasi publik, Pemkab juga telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak Tahun 2016. Tapi tidak pernah melaksanakan tugas secara konsisten. Untuk itu, mulai saat ini ia meminta setiap OPD harus mempunyai PPID.
Sementara itu, Kepala Diskominfo, Hillar Limbong Allo mengatakan sesuai dengan
UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung Pemerintan Pusat dalam mewujudkan good government sampai ke tingkat daerah, terlaksananya sistim pelayanan keterbukaan publik oleh Kominfo, terjadinya sinkronisasi antara OPD di lingkup Pemda baik online maupun langsung, terwujudnya pelayanan data yang diwujudkan untuk masyarakat dan terjadinya kerja sama antara pihak swasta dan pemerintah.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai dalam kesempatan yang sama mengatakan hal ini bisa terwujud apabila adanya keterlibatan Kelompok Informasi Masyarakat yang bisa ikut menangkal informasi hoax.
Pemerintah kata dia, harus berdayakan Kelompok Informasi Masyarakat ini sehingga desiminasi informasi publik ini benar-benar bisa mengakar di tengah masyarakat.
Wilhelmus selanjutnya mengpresiasi Pemda Mimika karena pemerintah ingin mendorong keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan karena wajib menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008. “Kami apresiasi dorongan untuk keterbukaan informasi publik oleh pemerintah dalam kepemimpinan Plt Bupati,” ujarnya.
Lanjutnya, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, diharapkan dapat berdampak besar bagi badan publik untuk transparansi dan akuntabilitas untuk mengakses kinerja badan publik dan pejabat. Dengan makin terbukanya badan pemerintah, penyelenggaraan pemerintahan juga makin bisa dipertanggungjawabkan. Partisipasi masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More