TIMIKA, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Dalam instruksi tersebut, kementerian/lembaga dan pemrintah daerah wajib mengalokasikan dan merealisasikan 40 persen anggaran belanja barang/jasa untuk UMKM.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Paulus Dumais dalam kegiatan sosialisasi penginputan SIPD P3DN, Rabu (10/5/2023) mengatakan kebijakan ini dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.
Ini mrupakan upaya pemerintah dalam mendorong masyarakat mencintai dan menggunakan produk dalam negeri serta bertujuan untuk memberdayakan industry dalam negeri dan mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Di lingkup Pemkab Mimika diungkapkan Paulus, bahwa anggaran belanja barang dan jasa Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 yang sudah ada dalam Sisten Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP sebesar Rp 2,607 triliun. Namun sampai April 2023, realisasi belanja baru sebesar Rp 127 miliar atau 0,5 persen.
Meski masih tendah, namun Pemkab Mimika yakin target 75 persen yang diberikan oleh pemerintah dapat terlampaui. Sebab masih banyak paket pengadaan yang belum dilakukan produses pengadaan serta banyak yang belum dicatatkan pada sistem LPSE.
Pemkab kata dia terus memantau dan memastikan agar proses pengadaan juga berpihak pada penggunaan produk dalam negeri terutama melibatkan UMKM untuk bisa berperan ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More