Pemkab Mimika Batasi Penjualan BBM Bersubsidi

TIMIKA, pojokpapua.id – Guna menekan terjadinya penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Mimika mulai melaksanakan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengawasan dan pengendalian serta pengaturan penjualan jenis Bahan Bakar Minyak bersubsidi.

Sesuai dengan surat instruksi Bupati Mimika ini, tim pengawasan yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan pemantauan di semua SPBU, Rabu (7/6/2023).

Kepala Disperindag, Petrus Pali Amba mengatakan target pengawasan dilaksanakan di semua SPBU mulai dari SPBU SP 3, SPBU SP 2, SPBU Hasanuddin, SPBU Nawaripi, SPBU Kilo 8 dan SPBU Yos Sudarso.

Pihak pelaksana instruksi Bupati kata Petrus mulai mensosialisasikanya terkait sistim pelayanan BBM bersubsidi, agar masyarakat tidak menyalahgunakanya namun benar-benar digunakan sesuai dengan yang seharusnya. Tidak diperbolehkan masyarakat menjual eceran terkait dengan BBM bersubsidi. Sehingga semua yang membutuhkan BBM bersubsidi, akan selalu tersedia di SPBU.

Sementara untuk penggunaan aplikasi My Pertamina untuk mendapatkan BBM bersubsidi ini, kata dia dengan kuota yang masih terlalu besar maka bisa saja masih menjadi penyebab terjadinya penyimpangan di lapangan. Hal ini kata Petrus dikarenakan masyarakat setelah mengisi BBM bersubsidi dengan jumlah kuota yang cukup besar itu, justru bisa digunakan untuk menyedot lagi dan datang mengisi kembali di SPBU.

“Dengan adanya pembatasan seperti ini diharapkan tidak akan lagi terjadi penyimpangan penjualan BBM oleh pengecer,” ujar Petrus.

Sesuai dengan surat instruksi Bupati kata Petrus, aturan ini berlaku mulai 7 Juni 2023. Instruksi Bupati tersebut didasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Dalam instruksi tersebut Bupati menginstruksikan kepada para konsumen penggunaan BBM jenis tertentu (solar dan jenis BBM/pertalite) di Kabupaten Mimika, para pemilik kendaraan bermotor roda 4 ke atas dengan Tanda Nomor Polisi atau kendaraan berplat dari luar Kabupaten Mimika, seluruh pemilik Stasiun Pengisian Bakar Bakar Minyak Umum (SPBU) dan seluruh lapisan masyarakat.

Dalam surat instruksi ini juga diatur soal jenis kendaraan, jenis BBM dan pembelian maksimal yang terdiri dari kendaraan pribadi roda dua jenis BBM pertalite pembelian maksimal 7 liter per hari, kendaraan roda empat dengan pertalite maksimal pembelian per hari 45 liter, kendaraan pribadi roda empat jenis BBM bio solar atau solar 40 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat dengan bio solar atau solar 60 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam dengan bio solar atau solar pembelian maksimal 80 liter per hari.

Adapun, pelaksana instruksi yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Perhubungan dan dibantu Kejaksaan Negeri Mimika, Kepolisian Resort Mimika dan Satpom Mimika.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait