SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kepalan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Yunus Linggi menyampaikan, berdasarkan pokok pikiran (Pokir) DPRD Mimika bahwa akan dibangun sebanyak 118 unit rumah layak huni bagi warga di Timika.
Meski belum dipastikan di wilayah mana saja yang akan dibangun, tetapi pembangunan rumah layak huni ini sementara dalam proses perencanaan dan dilanjutkan dengan meninjau lokasi warga yang akan dibangun.
“Itu masuk Pokir DPR karena ada yang menggunakan APBD dan ada juga yang menggunakan (dana) Otsus. Pembangunannya itu terbagi di beberapa Distrik dan saya belum bisa pastikan di Distrik mana saja. Anggarannya juga belum tahu, tapi dipastikan ada 118 unit yang akan dibangun,” ungkapnya saat ditemui di gedung DPRD Mimika, Rabu (13/7/2022).
Dijelaskan, warga yang akan dibangunkan rumah harus mempunyai sertifikat tanah, karena ini merupakan hibah. Pembangunan rumah dengan tipe 4 x 5 ini dianggarkan sebesar Rp 360 juta untuk dalam wilayah kota, sedangkan untuk di wilayah pesisir pantai akan disesuaikan dengan pertimbangan mobilisasi.
Sedangkan saat ditanya terkait rumah susun (Rusun) di SP5, Yunus menyampaikan bahwa Pemkab Mimika hanya mengawasi saja.
Saat ini Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika menugaskan pegawai untuk pengamanan secara bergilir. Hal ini agar tidak ada lagi pencurian yang terjadi di Rusun yang semula dibangun sebagai wisma atlet tersebut.
“Sekarang kami belum bisa usulkan anggaran untuk perbaikan fasilitas dan yang lainnya di dalam Rusun tersebut, tapi hanya bersifat mengawasi saja,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R
Sumber: SALAM PAPUA Read More