MAPPI, pojokpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mappi, Papua Selatan berkomitmen memberikan jaminan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Ada 2.800 pegawai honorer dan 2000 masyarakat umum yang dilindungi menggunakan alokasi pembiayaan daerah.
Komitmen itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Mappi dengan BPJS Ketenagakerjaan Merauke. MoU ditandatangani oleh Pj Bupati Mappi, Michael R. Gomar, S.STP., M.Si dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali pada Kamis (9/3/2023) disaksikan,Wakil Ketua II DPRD Mappi, Sekda Mappi, pimpinan OPD dan tokoh agama di Kabupaten Mappi.
Pj Bupati Mappi, Michael Gomar mengungkapkan kerjasama ini sudah dijajaki sejak tahun lalu dan akhirnya bisa terwujud. Ia mengatakan, progam ini tentunya membutuhkan proses, pemikiran dan kemampuan keuangan daerah.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kepada Masyarakat dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 mengamanatkan kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan jaminan sosial kepada masyarakat.
Melihat manfaat yang diterima maka, Pj Bupati Mappi melakukan kerjasama dengan BPJS ketenagaan
dengan menggunakan alokasi anggaran melalui dana intensif fiskal atas pencapaian kinerja APBD Tahun 2022, yang mana sesuai ketentuan pengunaannya diproritaskan kepada empat bidang yakni, pembangunan infrastruktur, perlindungan jaminan sosial, pengembangan dunia usaha/UMKM dan pembukaan lapangan kerja.
Sedikitnya 4.800 orang warga pekerja rentan akan didaftarkan dan iurannya ditanggung Pemkab Mappi. Peserta didaftarkan pada dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yaitu pegawai kontrak daerah atau honorer sebanyak 2.800 orang dan masyarakat pekerja sebanyak 2000 orang yang terdiri dari tukang ojek, buruh bangunan, pedagang atau pelaku UMKM mama-mama Papua, kelompok sanggar, sopir angkutan umum, petani, nelayan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.
Pj Bupati meminta kepada pimpinan OPD teknis secepatnya melakukan pendataan secara detail kepada masyarakat pekerja rentan yang ditentukan sesuai kategori. “Program perlindungan jaminan sosial kepada PKD atau Honorer dan masyarakat pekerja rentan dapat benar-benar diprogramkan dan didata secara detail, supaya BPJS Ketenagakerjaan bisa segera melakukan penginputan,” tegas Pj Bupati.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali mengungkapkan bahwa ia baru bertemu Pj Bupati sebanyak dua kali. Pertama kali dalam momen penyerahan santunan di Hotel Avista dan sehari sebelum penandatangan MoU. “Hal ini tak terduga bagi BPJS Ketenagakerjaan. Saya datang ke Kabupaten Mappi ini atas undangan beliau (Pj Bupati), tujuannya untuk berbicara hal-hal teknis mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan sekaligus melakukan penandatangan MoU dengan Pemda Mappi,” ujar Alamsyah.
Inisiatif dari Pj Bupati menurutnya merupakan bentuk apresiasi bagi BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ia mengaku, selama bertugas, baru kali ini bertemu dengan kepala daerah yang memberi respon cepat. “BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, memang selama ini masyarakat telah mengikuti program JKN melalui BPJS Kesehatan, tetapi program JKK dan JKM melalui BPJS Ketenagakerjaan belum ada kerjasama dan masyarakat Mappi belum terlayani
oleh BPJS ketenagakerjaan mengelola empat sampai lima program jaminan sosial antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” jelasnya.
Alamsyah berharap, hubungan kerja sama antara Pemkab Mappi dengan BPJS ketenagakerjaan dalam memberi jaminan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja rentan dapat berjalan dengan baik.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More