MAPPI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke, menggelar Sosialisasi PMK 58/PMK.03/2022 dan PMK 59/PMK.03/2022 pada seluruh kepala sub bagian keuangan dan bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mappi. Kegiatan yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, Rabu (24/8/2022) tersebut dibuka oleh Plh Sekda Mappi, M Andrawan, SSos.
Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Merauke, Fahrul Rozi memberikan apresiasi kepada Pemkab Mappi yang telah menyambut pelaksanaan sosialisasi Peraturan Menteru Keuangan Nomor 58 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Juga sosialisasi PMK Nomor 59 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
Dikatakan Fahrul, ini merupakan kegiatan pertama dengan harapan bisa menambah pengetahuan dan kemampuan para bendaharawan dan kepala sub bagian keuangan agar taat pada aturan perpajakan.
Plh Sekda Kabupaten Mappi, M. Andrawan, SSos menyampaikan terima kasih pada KPP Pratama Merauke yang telah berkunjung untuk memberikan sosialisasi tentang regulasi pemungutan pajak dan tata cara perpajakan. Pajak sebagai sumber penerimaan tentu harus mempunyai dasar-dasar hukum yang jelas, sehingga bisa dilaksanakan oleh pemerintahan itu sendiri.
“Regulasi ini dipandang perlu untuk diketahui dan diimplementasikan, karena ini aturan yang baru di tahun 2022, dan tentunnya akan diimplementasikan ditahun depannya. Dan pastinya KPP Pratama Merauke akan menjelaskan secara teknis baik itu materi secara tatap muka maupun dengan prakteknya tersendiri,” jelasnya.
Ia berharap, peserta yang mengikuti kegiatan ini, harus bisa mengikuti dengan baik sehingga materi yang diberikan terkait regulasi-regulasi terbaru dapat diimplementasikan dengan baik nantinya. “Karena jika kita melakukan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan regulasi akan menjadi temuan. Kemudian apapun kendala yang dihadapi sesuai dengan kondisi daerah, bisa didiskusikan dengan pemateri yang hadir saat ini,” terangnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More