Pemkab dan DPRD Mimika Harmonisasi 8 Raperda

TIMIKA, pojokpapua.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Tahun 2023 menargetkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada akhir tahun. Mengawali penetapan, Bapemperda melakukan harmonisasi 8 Raperda bersama dinas-dinas pengusul di Hotel Horison, Selasa (19/9/2023).

Ketua Bapemperda, H Iwan Anwar mengatakan dalam harmonisasi 8 Raperda ini, selain melibatkan dinas pengusul, juga ada pihak Kanwil Hukum dan HAM.

Di hari pertama harmonisasi dibahas Raperda perlindungan seni dan budaya serta Raperda perlindungan seni dan budaya. Selanjutnya besok akan dilanjutkan dengan harmonisasi 6 Raperda lainya.

Harmonisasi dilakukan dengan saling menyamakan persepsi terkait dengan pasal-pasal yang dibahas. Karena tujuan harmonisasi itu adalah menyelaraskan, menyamakan sesuatu yang dianggap kurang sesuai. “Antara pengusul atau OPD terkait dengan legislatif itu ada penyesuaian tentang pasal-pasal yang kita akan tetapkan sebagai Perda,”ujarnya.

Hari ini kata H Iwan ditargetkan, akan dibahas empat Raperda. Dua Raperda lainya yangal akan dibahas adalah Raperda perlindungan tenaga kerja lokal.

DPRD sendiri mengajukan tiga Perda inisiatif perlindungan masyarakat hukum adat, perlindungan seni dan budaya serta perlindungan tenaga kerja lokal. Semua Perda yang saat ini diajukan adalah Perda yang berpihak kepada masyarakat lokal. Terkait Perda perlindungan adat adalah perlindungan adat.

Dimana, masyarakat lokal yang sudah turun temurun berdomisili dan memiliki hukum adat. Setelah harmonisasi bersama dinas teknis, langkah selanjutnya adalah Paripurna penetapan Raperda menjadi Perda.

Adapun 9 Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda yakni Raperda perlindungan seni dan budaya, Raperda perlindungan tenaga kerja lokal, Raperda perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda perizinan berbasis resiko, Raperda penanaman modal, Raperda penyertaan modal Bank Papua, Raperda pajak dan retribusi daerah dan Raperda pengelolaan barang milik daerah.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait