Pemkab Bangun Ruang Terbuka Hijau di Bundaran Mimika Smart City

TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area Bundaran Mimika Smart City.

Ada empat sisi di simpang jalan digunakan untuk pembuatan RTH, yang kini dikerjakan CV. Aditya Karya Konstruksi – CV. Tobiak Jaya, KSO dengan nomor kontrak 602.1/12/PR/2022.

Anggaran yang dikucurkan untuk membuat RTH senilai Rp2.812.000.000.

“Ruang Terbuka Hijau pasti ada tanaman, misalnya di daerah Makassar itu ada spase lahan kosong di pinggir jalan itu dimanfaatkan untuk penanamanan pohon, buat taman bermain,” kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Robert Mayaut kepada Seputarpapua.com, Jumat (7/10/2022).

Untuk diketahui, dikutip dari ciptakarya.pu.go.id, ketentuan agar kota memiliki 30 persen RTH sudah diatur sejak 2007 melalui Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Beleid itu mengatur proporsi RTH pada setiap kota, yakni paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

UU Penataan Ruang juga menyebut harus ada minimal 20 persen RTH publik dari luas wilayah kota yang tersedia di masing-masing daerah. Aturan itu membagi RTH ke dalam dua jenis yakni ruang terbuka publik dan privat.

Dalam website tataruang.atrbpn.go.id dijelaskan pula, Ruang Terbuka Hijau (RTH) menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pemkab Bangun Ruang Terbuka Hijau di Bundaran Mimika Smart City

Pos terkait