ASMAT | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat menggelar Rapat Kerja (Raker) Kepala Distrik se- Kabupaten Asmat.
Rapat Kerja Kepala Distrik Berlangsung dari tanggal 7 hingga 8 Desember di Aula BPKAD Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Muhammad, Sp membuka kegiatan Raker mengatakan, Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah membawa beberapa perubahan mendasar terkait penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Salah satu perubahan esensial adalah yang berkenaan dengan kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsi camat atau kepala distrik. Pada pasal 120 Kecamatan atau distrik kini merupakan organisasi perangkat daerah kabupaten atau Kota,” kata Muhammad.
Dikatakan, rapat kerja kepala distrik dimaksudkan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat distrik serta memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada para kepala distrik dari para narasumber tentang informasi dan arah kebijakan dari pemerintah daerah Kabupaten Asmat dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.
Ia berharap, para peserta rapat kerja bisa menggali informasih secara mendalam dari para narasumber..
Kabupaten Asmat terdiri dari 23 distrik, yakni Agats, Atsj, Sawa Erma, Akat, Fayit, Pantai Kasuari, Suator, Suru-suru, Kolf Braza, Unir Sirau, Joerat, Pulau Tiga, JetsyYetsy, Der Koumur, Kopay Kawem, Safan, Sirets, Ayip, Betcbamu.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pemkab Asmat Gelar Raker Kepala Distrik, Evaluasi Program