TIMIKA – Meminimalisir persoalan data pemilih, KPU, Bawaslu dan Disdukcapil Mimika rutin berkoordinasi setiap bulan untuk memutakhirkan dan memadankan data. Seperti yang dilakukan Rabu (3/8/2022) di Kantor Disdukcapil.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan sebagai dukungan penyelenggaraan pemilu, maka setiap bulan dilakukan pencermatan data yang sudah dipegang oleh KPU.
Data penduduk ini kata Slamet terus berubah. Misalnya ada warga yang melaporkan kepindahan makanya data terus di-update oleh KPU yang dipadankan dengan data di Disdukcapil. Sebab penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) baru diserahkan Kemendagri ke KPU pada Oktober 2022 mendatang.
Sebenarnya kata Slamet, Kemendagri sudah memberi hak akses pemanfaatan data ke KPU RI untuk bisa melakukan pemadanan. Seperti dua bulan lalu, sudah ada pemadanan data di tingkat pusat dan ditindaklanjuti dengan verifikasi di tingkat daerah.
“Karena kalau sudah dipadankan secara sistem di KPU RI dan Kemendagri sebenarnya sudah valid semua tapi kita ingin memastikan kembali siapa tahu ada yang kelewat, tercecer atau seperti apa, atau memang masih ada yang belum valid kita bisa kroscek sama-sama biar data ini semakin baik kualitasnya,” ujar Slamet.
Sementara itu Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola mengatakan Pemilu Tahun 2024 mendatang dilakukan berbasis e-KTP. Dimana pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya adalah yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah memiliki e-KTP di setiap TPS masing-masing.
“Kami beri apresiasi kepada Dukcapil yang terus melakukan upaya perekaman e-KTP. Kita berharap bahwa semua penduduk di Mimika saat pencoblosan nanti yang telah memenuhi syarat, sudah berusia 17 tahun terakomodir dalam DPT,” ujar Indra.
Sementara warga yang belum memiliki e-KTP, belum bisa terakomodir dalam DPT. Sama halnya dengan warga yang belum memiliki hak suara karena usianya belum genap 17 tahun.
Data potensi pemilih kata Indra, akan terus dimutakhirkan untuk memberi ruang kepada warga yang belum memiliki e-KTP. “Kami imbau masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa dilakukan perekaman e-KTP,” kata Indra.
Komisioner Bawaslu, Budiono menambahkan, pencermatan data potensi pemilih harus terus dilakukan. Pencermatan ini unduk memadankan data di KPU, Badan Pusat Statistik dan Kemendagri melalui Disdukcapil. Sebab dari hasil pencermatan sebelumnya, telah ditemukan adanya data ganda yang cukup signifikan sehingga perlu dilakukan pencermatan secara bertahap.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More