Situasi rekonstruksi perkara penjualan amunisi di Timika (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Polres Mimika menggelar rekonstruksi kasus penjualan senjata dan 118 amunisi oleh dua petinggi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika ke salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang ditangkap tanggal 23 September 2022.
Tiga tersangka yang terlibat jual-beli senjata dan amunisi tersebut yakni MN alias Meki alias Nokia yang berprofesi sebagai Ketua KNPB Sektor Jayanti, YA alias Yanto yang menjabat sebagai ketua KNPB Timika serta BK alias Botak selaku anggota KKB yang membeli 119 butir amunisi.
Kepada aparat kepolisian yang menggelar rekonstruksi, YA alias Yanto selaku penyedia amunisi mengaku bahwa mendapatkan amunisi tersebut tahun 2016 sebanyak 90 butir dari salah satu oknum aparat yang berinisial FK, namun oknum aparat tersebut telah meninggal dunia.
Kemudian tiga amunisi lainnya dia dapat di pinggir jalan di Kebun Sirih tahun 2016. Dua butir lainnya didapatkan di wilayah Gorong-gorong tahun 2016. Kemudian, 95 butir amunisi tersebut dikuburnya di wilayah jalan Freeport tembusam Mile 21.
“Saya dapat dari FK sebanyak 90 butir. FK itu oknum aparat, tapi dia sudah meninggal dunia. Tiga butir saya ketemu di pinggir jalan di kebun sirih kemungkinan terjatuh dari badan aparat, karena waktu itu ada pengejaran anak-anak mabuk. Yang dua butirnya saya dapat di Gorong-gorong. Saya bungkus 95 amunisi itu menggunakan tujuh lapisan kantong plastik, dan dikubur di jalan Freeport Lama dekat perumahan Lanal,” ungkap Yanto dengan suara yang sedikit gugup.
Pantauan salampapua.com, Kamis (29/9/2022), ada 20 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, yaitu mulai dengan pertemuan antara MN dan YA di tanggal 16 September di Kampung Mimika Gunung-Jayanti, Distrik Kuala Kencana guna membahas terkait transaksi jual-beli amunisi. Tanggal 20 September, MN menelpon kembali YA untuk memastikan adanya amunisi. Tanggal 21 September, MN menelepon BK dan memberitahukan adanya amunisi serta menentukan harga perbutirnya yaitu Rp 200 ribu.
Tanggal 22 September dilakukan transaksi, dimana YA membawa amunisi ke rumah MN di Kwamki Narama, kemudian MN menelpon BK agar mengambil amunisi dan membayar sebesar Rp 19 juta, hingga kemudian ketiganya malakukan serah terima amunisi dan uang di salah satu pondok yang berjarak 10 meter dari rumah MN.
Usai melakukan transaksi BK tidak membawa pulang amunisi yang telah dibelinya, tetapi dititip kembali ke MN, selanjutnya BK kembali ke kediamannya di wilayah SP5. Di hari yang sama satu tersangka lain berinisial EO alias Erikson datang ke rumah MN, sehingga MN meminta bantuan EO guna mengamankan amunisi milik BL tersebut ke wilayah PT PAL.
Selanjutnya saat siang hari tanggal 23 September, EO kembali ke rumah MN di Kwamki Narama dan menyerahkan kembali tas selempang berisi amunisi tersebut kepada MN. Namun, EO memberitahukan bahwa di dalam tas tersebut ada juga amunisi sebanyak 18 butir dan beberapa barang lain miliknya.
Kemudian, sekira pukul 16.00 WIT, keduanya mengetahui adanya anggota polisi yang datang, sehingga EO langsung melarikan diri, sedangkan MN tertangkap setelah terjatuh di dalam rumahnya saat hendak kabur.
Untuk diketahui, setelah MN ditangkap, polisi juga menangkap YA alias Yanto di kediamannya di Pondok Amor. Dilanjutkan menangkap BK di wilayah SP5, sedangkan EO saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Adhitia B.T menyampaikan pihaknya akan mendalami permyataan tersangka YA alias Yanto terkait 90 amunisinya diperoleh dari salah satu oknum aparat yang telah meninggal dunia.
“Kami akan dalami,” katanya singkat.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More