TIMIKA | HL alias Aco (25), tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja kering seberat 4 kg mengaku sudah lama bermain (mengedarkan) ganja di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Pengakun Aco setelah petugas Satresnarkoba Polres Mimika berhasil menangkapnya bersama SP alias Semmy (30), Sabtu (22/7/2023),
HL alias Aco yang diwawancarai awak media ini di Mako Polres Mimika, Sabtu (22/7/2023), mengatakan kalau dirinya sempat berhenti mendatangkan dan mengedarkan ganja dari Jayapura ke Timika, lantaran saat itu ia pulang ke kampung halamannya.
Namun, saat kembali lagi ke Mimika sekitar 3 bulan lalu, mulai bulan Juni 2023 Aco kembali melakukan aktivitas terlarang itu.
Bahkan ia mengaku memiliki jaringan di Jayapura untuk mendatangkan ganja kering.
“Sudah lama, tapi kemarin pulang kampung jadi stop, ini baru mulai bulan lalu. Masih jaringan lama dari Jayapura,” kata Aco.
Dalam melakukan aktivitas terlarang itu, Aco hanya berkomunikasi dengan pelanggan tertentunya melalui chat media sosial maupun via telepon langsung.
“Cara jual dari tangan ke tangan. Pembeli komunikasi dari sosial media sama telepon biasa. Tapi (pembeli) orang-orang tertentu saja,” terangnya.
Bahkan Aco pun mengaku pada bulan lalu ia mendatangkan ganja dari Jayapura dengan jumlah yang cukup banyak, dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman.
Sementara SP alias Semmy (30), dalam kesempatan yang sama mengaku dirinya hanya membantu Aco menjual barang haram tersebut.
“Baru kali ini saja (mengedarkan), sa cuma membantu saja. 1 paket plastik klip kecil itu dijual 250 ribu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja, Sabtu (22/7/2023).
Tim Satuan Resnarkoba dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Yongki Rumthe menangkap 2 orang pelaku, masing-masingnya berinisial HL alias Aco (25) dan SP alias Semmy (30) sekitar pukul 17.00 WIT didepan salah satu kantor jasa pengiriman, jalan Budi Utomo.
Petugas mengincar kedua pelaku berdasarkan informasi dari warga dengan melakukan pemantauan di sekitar kantor jasa pengiriman. Selang beberapa lama kemudian datang dua pelaku menggunakan sepeda motor.
Aco menunggu di luar, sementara Semmy masuk ke dalam kantor jasa pengiriman untuk mengambil paketan. Saat Semmy masuk kedalam kantor, petugas langsung mendekat ke arah kantor jasa pengiriman lalu menangkap Aco yang sedang menunggu di luar. Beberapa saat kemudian Semmy keluar, kemudian ditangkap juga.
Saat dilakukan pengeledahan di tempat, dari tangan Aco ditemukan paketan ganja 1 paket berukuran sedang dan 20 paket berukuran kecil siap edar, dikemas dalam plastik klip bening. Sementara pada Semmy juga ditemukan 14 paket ganja juga dibungkus plastik klip bening ukuran kecil siap edar.
Kedua pelaku kemudian digelandang menuju Mapolres Mimika, Mile 32. Disitu, isi paketan seberat 4 kg dibuka oleh Aco selaku pemilik barang. Ternyata, seluruh paketan itu berisi narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam berlapis karton dan didalamnya dilapisi lagi dengan aluminium foil.
Aco juga diketahui berdasarkan pengakuannya bahwa, sebulan yang lalu sempat mendatangkan ganja seberat 10 Kg yang juga dari Jayapura.
Kini Aco dan Semmy ditahan Satuan Resnarkoba Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pemilik 4 Kg Ganja Mengaku Sudah Lama ‘Bermain’ di Timika