TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 22,14 gram ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, Selasa (22/11/2022).
Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Mansur dalam keterangannya kepada media ini menyampaikan, tersangka dalam kasus ini adalah seorang pemuda berinisial TDJK alias Dave (26).
Dave di proses hukum berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/540/VII/2022/SPKT/Res Mimika/Papua tertanggal 25 Juli 2022.
Penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik, kata AKP Mansur, diterima langsung oleh Jaksa Appry M. Silaban, SH di Kantor Kejari Mimika.
Selanjutnya pihak Jaksa akan menyurat dan melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika untuk disidangkan.
Tersangka Dave dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dave dianggap tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, memperjual-belikan dan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja.
Sebelumnya Dave ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Mimika pada Senin, 25 Juli 2022 di salah satu cafe bilangan jalan Yos Sudarso, Timika.
Adapun barang bukti yang ditemukan saat penangkapan berupa 1 plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis ganja seberat 22,14 gram, uang tunai Rp900 ribu, 5 bundel plastik klip bening kecil, 2 kertas linting, tas, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pemilik 22,14 Gram Ganja Diserahkan Penyidik Satresnarkoba ke JPU