TIMIKA | Untuk melindungi kekayaan intelektual Masyarakat Kamoro dan Amungme di Kabupaten Mimika, Papua,
Pemerintah Daerah (Pemda) memfasilitasi untuk mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tersebut pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob mengadakan rapat bersama pihak Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) juga beberapa instansi terkait seperti Bagian Hukum Pemda Mimika, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Rapat dilaksanakan di Lantai 3 Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jumat (8/4/2022).
“Kami pemerintah ingin mendaftarkan hak intelektual yang termasuk budaya, seni, tanaman, tumbuhan atau cerita dongeng dan, legenda rakyat atau hak-hak secara kominal maupun personal lainnya,” jelas Wakil Bupati.
Dijelaskan hingga saat ini hak kekayaan intelektual dari Mimika belum tercatat di Kemenkumham sehingga sangat perlu untuk dilakukan pendaftaran sehingga memiliki legalitas hukum yang kuat.
“Kita harus melindungi hak kekayaan masyarakat terutama yang muncul dari seni ,legenda dan lainnya yang bisa diterima dan dibuat sertifikat. Sehingga jangan sampai hak itu diambil oleh orang lain, hak ciptanya harus dilindungi,” katanya.
Dikatakan Pemda Mimika akan siap memfasilitasi proses pendaftaran asalkan dua kembaga adat (Lemasa dan Lemasko) harus bisa menginventarisir apa saja kekayaan intelektual yang dimiki.
“Mau mendaftarkan harus kita tau bagaimana sejarahnya, ini agar kita mendapatkan sertifikat yang ditetapkan oleh Kemenkumham. Dan kami target paling tidak ada hadiah di bulan Agustus nanti 10 hak kekayaan intelektual itu sudah kita daftarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Mimika Jambia Wadan Sao menjelaskan proses pendaftaran tidak membutuhkan biaya.
Dan pihaknya akan membantu untuk fokus terlebih dahulu hak Komunal kemudian nantinya diikuti dengan personal.
“Perlu kita usahakan untuk lebih cepat. Karena di kabupaten lain berdasarkan laporan kemenkumham untuk Papua 106 jenis yang sudah diusulkan , dan lebih banyak Jayapura berjumlah 102, sisanya dari kabupaten lain termasuk ada Asmat,” jelasnya.
Dari 106 tersebut, Kemenkumham mencatat sudah 48 sertifikat yang dikeluarkan.
“Apa yang dimiliki masyarakat dan itu adalah budaya kalau tidak mendaftar maka pihak lain akan menggunakan itu sebagai hak kekayaan intelektual. Tentuny secara ekonomis dalam perkembangannya pasti ada dampak ekonominya. Contohnya patung juga belum pernah didaftar. Kita punya patung Mbitoro ini ada terpapang di bandara ternyata kita belum terdaftar. Sehingga dari segi kekayaan itu bisa saja orang lain yang klaim itu miliknya,” jelasnya.
Sehingga ia berharap Lemasa dan Lemasko bisa bergerak cepat untuk membantu Pemda dalam mendaftarkan hak tersebut.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pemda Fasilitasi Pendaftaran HAKI Amungme dan Kamoro ke Kemenkumham