TIMIKA, PojokPapua.id – Sejak diterbitkannya Undang Undang Cipta Kerja, retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) ditarik oleh pemerintah pusat dari daerah. Agar bisa dikembalikan ke kabupaten, maka Pemkab harus melakukan revisi Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 ini menjadi salah satu prioritas Pemkab Mimika bersama DPRD Mimika melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Selain perubahan nomenklatur, revisi ini juga sekaligus menjadi momen bagi Pemkab untuk menaikkan tariff retribusi TKA.
Dalam rapat pra pembahasan Raperda yang digelar Rabu (2/11/2022) di Hotel Horison Ultima, Bapemperda bersama Pemkab Mimika yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Bagian Hukum Setda Mimika, sepakat untuk menaikkan tariff retribusi IMTA dari sebelumnya $1300 USD menjadi $1500 USD per jabatan, per orang dan per bulan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8.
Kepala Disnakertrasn Mimika, Paulus Yanengga mengungkapkan tidak semua TKA membayar retribusi IMTA di Kabupaten Mimika. Ada aturan yang mengatur, dimana hanya TKA yang bekerja di Mimika saja yang membayar retribusi. Sementara yang bekerja di dua kabupaten berbeda di provinsi yang sama itu dipungut oleh pemerintah provinsi. Sedangkan yang bekerja antar provinsi dipungut oleh pusat.
Paulus juga mengungkapkan, dengan kenaikan tariff ini dipastikan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. Selama ini total yang dipungut Disnakertrans sekitar Rp 5 miliar. Tapi dengan perubahan ini ditarget bisa bertambah jadi Rp 7 miliar bahkan Rp 10 miliar.
Ia menambahkan, dalam revisi Perda ini juga mengatur tentang penggunaan dari hasil retribusi sesuai amanat undang undang yakni digunakan untuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. “Jadi uang ini dikembalikan ke dinas untuk pembinaan,” ungkap Paulus Yanengga.
Usulan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini mendapat dukungan dari DPRD Mimika. Ketua Bapemperda, H Iwan Anwar menyebut, besaran tersebut tidaklah memberatkan perusahaan atau tenaga kerja.
Ia juga menambahkan, OPD penghasil berhak untuk mengelola kembali dana yang dipungut melalui retribusi. “Jadi bisa buka BLK dan program pelatihan lain. Tinggal kepala dinas yang smart dalam usulkan program,” tegas Iwan Anwar.
Setelah disepakati bersama, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Mimika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More