JAYAPURA | Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap tersangka kasus pencurian disertai dengan aniaya berat hingga mengakibatkan korban Sriwati meninggal dunia yang terjadi pada Jumat (8/7/21) lalu di depan Hotel Relat Distrik, Jayapura Selatan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, saat menggelar Press Conference kepada awak media, Jumat (8/7/2022) sore berhasil mengantongi identitas pelaku pada akhir bulan Mei 2022, dan akhirnya dapat membekuk pelaku berinisial KK alias Ano (22) di depan Kantor Pegadaian Argapura Distrik Jayapura Selatan.
“Saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi namun tim berhasil membekuknya,” kata Kasat.
Lanjut Kapolresta Victor Mackbon, tersangka KK alias Ano merupakan warga Argapura Bawah tersebut langsung dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan awal, KK mengakui bahwa telah melakukan perbuatan bejat tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.
“Saat malam kejadian, KK dalam keadaan dipengaruhi minuman keras timbul niat untuk melakukan pencurian di rumah korban, karena pelaku tahu bahwa korban hanya tinggal sendirian dan waktu sekitar jam 2 dini hari dengan cuaca hujan deras pelaku memaksa masuk kedalam rumah korban melalui jendela kamar milik korban dengan menggunakan besi,” ungkapnya.
“Ketika berhasil masuk didalam kamar korban, pelaku mendapatkan perlawanan dari korban, sehingga ia melakukan penganiayaan dengan menggunakan besi secara berulang kali ke bagian tubuh korban hingga meninggal dunia karena kehabisan darah,” ucap Kapolresta.
Tak hanya sampai disitu, KK kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa, setelah itu ia mengambil barang berharga milik korban yakni anting-anting emas yang dikenakan.
“Setelah melakukan aksinya, menganiaya hingga meninggal dunia, memerkosa dan mengambil barang korban, KK langsung kabur meninggalkan TKP. Kami sempat mengamankan KK sebelumnya, namun karena belum cukup bukti dan mengelak maka kami lepaskan, namun kini semua bukti sudah cukup dan KK mengakui perbuatannya tersebut benar dilakukannya maka pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar KBP Victor Mackbon.
Atas perbuatannya KK disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pembunuh Wanita saat Hujan Deras Ditangkap Polisi, Pelaku Akui Perbuatannya