TIMIKA | Polres Jayawijaya bersama jajarannya Polsek Wamena Kota berhasil menangkap pria berinisial EPD (38), pelaku pembuat minuman keras beralkohol jenis Ballo dan Cap Tikus atau CT.
EPD ditangkap pada salah satu rumah yang menjadi tempatnya ia memproduksi/membuat sekaligus menjual miras lokal tersebut, di Jalan JB. Wenas, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin 6 November 2023.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo menjelaskan, pengungkapan lokasi penjualan miras lokal tersebut berawal dari diamankannya salah seorang warga yang tengah mabuk di Pasar Jibama. Warga tersebut sempat melakukan perusakan terhadap Pos Polisi Jibama.
“Saat diamankan yang bersangkutan kedapatan membawa 13 botol CT di dalam tasnya,” kata Kapolres dalam keterangan yang dikeluarkan Humas Polres Jayawijaya, Selasa (7/11/2023).
Dari penangkapan terhadap warga yang mabuk tersebut, diperoleh informasi bahwa minuman keras yang dibawa itu berwsal dari dari Jalan JB. Wenas.
Personel kepolisian setempat yang dipimpin Kabag Ops Polres Jayawijaya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya, personel melakukan pemeriksaan di rumah pelaku EPD dan ditemukan barang bukti berupa 2 drum berukuran 200 liter berisikan miras jenis Ballo, 84 botol air mineral ukuran 600 ml berisikan miras jenis CT, 3 galon ukuran 19 liter berisikan miras jenis CT, 4 galon kosong, kompor, panci besar berisikan miras jenis Ballo, 1 set alat suling dan 1 jeriken minyak tanah ukuran 5 liter.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polsek Wamena Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pembuat Sekaligus Penjual Miras Lokal di Jayawijaya Ditangkap Polisi