Pemberian Dana Hibah Rp 4,5 M ke IKT Disebut Tidak Bermasalah Jika Tidak Menyalahi Aturan

Piter Yan Magal (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– Beberapa hari terakhir di Timika dihebohkan dengan adanya informasi pemberian dana hibah kepada ikatan keluarga Toraja (IKT) oleh Pemkab Mimika senilai Rp 4,5 Miliar.

Informasi ini sontak menuai pertanyaan sebagian warga yang merasa pemberian hibah tersebut sangat tidak wajar. Namun tokoh masyarakat suku Amungme, Piter Yan Magal menilai bahwa pemberian dana hibah tersebut tidak bermasalah jika memang tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Dalam hal ini terkait kesesuaian antara perencanaan, penyusunan, pengadaan, hingga realisasinya.

“Saya dengar informasi bahwa dana hibah itu belum cair. Saya pikir Bupati (Mimika) merencanakan pemberian hibah itu seorang diri. Pasti ada tekanan dari bawahannya seperti Kesbangpol sebagai pembinaan kemasyarakatan, dan juga Bagian Hukum serta yang lainnya. Artinya tidak salah kalau pemberian dana hibah itu tidak menyalahi aturan. Saya setuju kalau pemberian dana hibah itu ke IKT kalau mekanismenya benar,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).

Disampaikan, ketika pemberian hibah tersebut sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan, berarti itu masuk dalam ranah prerogatif Bupati. Dalam hal ini, ada kemungkinan bagi kerukunan atau organisasi lainnya yang akan mendapatkan dana hibah tersebut.

“Bisa saja tahun ini yang masuk dalam perencanaan itu dana hibah untuk IKT, dan tahun depan untuk ikatan suku lainnya. Semua itu merupakan bagian dari Nusantara,” ujarnya.

Piter mengaku pernyataan ini tidak karena berpihak kepada siapapun atau karena adanya agenda politik, serta kepentingan lainnya.

“Saya bicara apa yang menurut saya adil, baik dalam berbicara, berpikir, berpendapat dan yang lainnya. Karena semua ada aturannya. Kalau ada yang menanggapi persoalan ini ke arah yang tidak jelas, saya yakin masyarakat juga pandai menilainya. Kalau dinilai saya bicara untuk tujuan tahun 2024, itu sangat salah karena saya tidak ada niat ke dunia politik. Saya mau tinggal tenang saja,” tuturnya.

Karena itu, jika kemudian dicurigai atau dituduh bahwa pemberian hibah itu disinyalir sebagai bentuk balas jasa, maka harus dibuktikan. Dalam hal ini, alasan yang mendasari Bupati sehingga bantuannya hanya untuk satu kelompok saja.

“Kalaupun itu hanya untuk IKT saja, bisa saja karena punya kontribusi atau prestasi. Ibaratnya dalam keluarga kalau ada anak yang berprestasi, pasti akan diberi apresiasi. Kemudian pemberian apresiasi itu menjadi sebagai bentuk diskriminasi atau tidak?,” ungkapnya.

Jika hibah tersebut sebagai bentuk apresiasi, tentunya penting dilakukan guna menyemangati atau menginspirasi. Berarti jika saat ini Bupati bantu satu kelompok, maka kelompok yang lain yang merasa tidak diperhatikan, harus buat prestasi yang baik.

Ia juga menilai, untuk yang menganggap pemberian hibah tersebut tidak wajar tidak perlu menaruh curiga yang berlebihan. Yang menjadi pemberian hibah tersebut menjadi tidak wajar lantaran adanya kelompok-kelompok tertentu yang terus membicarakannnya. Kemudian di satu sisi saat ini Bupati Eltinus Omaleng sedang ditahan KPK, sehingga pemberian dana hibah tersebut dijadikan satu poin untuk semakin membebaninya.

“Saya rasa sangat tidak bermartabat kalau persoalan hibah itu kemudian dijadikan sebagai poin untuk menekan martabat Bupati Omaleng,” katanya.

Dengan demikian, diharapkan persoalan pemberian dana hibah ini tidak dijadikan sebagai salah satu yang memperkeruh atau menimbulkan masalah baru di Timika.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait