Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Yunus Linggi (kiri) dan Anggota DPRD Mimika Elminus B Mom (kanan) (Dok:salampapua.com)
SALAM PAPUA (TIMIKA)- Pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan dari Bundaran sekitar Petrosea ke Terminal Baru Bandara Internasional Mozes Kilangin Timika masih menunggu hasil rembuk dengan keluarga terkait karena ada dua kuburan yang terkena jika dilakukan pembangunan jalan tersebut.
“Kami belum bayar, masih tunggu kompromi keluarga dari kuburan yang kena pembangunan jalan dari sekitar Bundaran Petrosea tembus ke Jalan C Heatubun. Kalau sudah bayar pasti kami infokan,” ungkap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Yunus Linggi saat diwawancarai Salam Papua di Timika, Rabu (6/7/2022).
Terkait luas tanah yang akan dibayar, Yunus mengatakan hal itu tidak diketahuinya karena bukan menjadi ranahnya.
“Kalau soal luas tanah pihak Dinas PUPR yang sesuaikan dengan kebutuhan. Kami hanya eksekusi pembayaran tanah untuk pembangunan,” sebutnya.
Kemudian terkait nilai yang akan dibayarkan, Yunus mengaku tergantung nilai dari appraisal sesuai kebutuhan.
“Belum ada yang dapat kami pastikan tergantung Dinas PUPR,” pungkasnya.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut mengatakan bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tersebut masih terkendala pemilik lahan yang meminta harga melebihi penaksiran harga yang dihitung oleh tim appraisal, sehingga masih dilakukan pendekatan terhadap pemilik lahan oleh Anggota DPRD Mimika.
Sementara itu Anggota DPRD Mimika, Elminus Balinol Mom juga menyampaikan anggaran pembebasan lahan untuk akses jalan dari bundaran Petrosea tembusan ke Jalan C. Heatubun telah disiapkan, dan beberapa warga selaku pemilik lahan yang terkena dampak telah sepakat melepaskan lahannya masing-masing termasuk pemindahan kuburan.
“Anggaran sudah dianggarkan Tahun 2021 lalu. Saya tidak bisa sebutkan nilainya tapi yang terpenting tahun ini pemerintah sudah harus perhitungkan berapa besaran ganti rugi permeternya. Pokoknya pemerintah bayar itu hanya 24 meter saja untuk bagian kiri dan kanan jalan. Kuburan juga akan kena dampak dan harus dipindahkan. Warga pemilik lahan itu sudah sepakat,” kata Elminus.
Dikatakan pihaknya telah melakukan pertemuan bersama beberapa warga pemilik lahan dengan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, untuk itu sangat diharapkan agar secepatnya dibayarkan.
“Kalau jalur itu dibuka sangat mempermudah akses ke terminal baru Bandara. Saya harap kalau pembebasan lahan sudah dibayar, berarti akses jalannya siap dibuka,” ujarnya.
Demikian juga dengan beberapa lahan lainnya di Timika yang punya kendala yang sama, dalam hal ini persoalan pembebasan lahan, Elminus menyarankan jika sudah ada anggarannya agar segera dibayar.
Wartawan: Yosefina/Acik
Editor: Jimmy R
Sumber: SALAM PAPUA Read More