Proyek pembangunan jembatan di Kali Selamat Datang SP2 Kabupaten Mimika (Foto:salampapua.com/Yosefina)
SALAM PAPUA (TIMIKA)- Pembangunan jembatan di Kali Selamat Datang SP2, Kabupaten Mimika yang dikerjakan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui pihak ketiga yakni PT Papua Mandiri menelan anggaran Rp 13.887.000.000.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut kepada Salam Papua di Timika, Jumat (9/9/2022).
Robert menjelaskan, pembangunan jembatan tersebut ukurannya, panjang bentang 30 meter dan lebar 9 meter.
“Untuk lebar ini tujuh meter aspal, bahu kiri jalan satu meter, bahu kanan jalan satu meter,” jelas Robert.
Ia mengatakan, jembatan dengan konstruksi beton dan baja ini dibangun dengan ukuran demikian agar seimbang dengan jembatan yang ada di sebelahnya yang telah dibangun.
“Kita bikin sama dengan sebelah supaya seimbang kiri dan kanan. Di samping itu kan jembatan ini sudah lama sekali dari Tahun 1995,” ucapnya.
Ia menyebutkan, jembatan dengan konstruksi dan model yang sama akan dibangun dekat tempat pemakaman umum SP2. Rencananya akan dilakukan tahun depan bersamaan dengan pembangunan jembatan pelengkung di wilayah SP5.
“Jembatan di pekuburan SP2 ini itu nanti kita ganti, kita bikin yang sama. Pekerjaan membutuhkan waktu yang banyak, jadi dilakukan tahun depan sekalian dengan kita mau bangun jembatan pelengkung di arah SP5. Kita bikin jembatan yang ada seninya, sehingga orang bisa foto-foto,” sebutnya.
Pembangunan jembatan di SP2 ini ditargetkan selesai pada Bulan Desember nanti, namun jika sampai membutuhkan tambahan waktu bisa ditambah 50 hari sesuai Peraturan Presiden (Pepres) nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Tapi itu urusan kedua, kita harus usahakan bisa selesai secara kontrak harus Desember, namun bisa diperpanjang menurut Perpres,” ucap Robert.
Hanya saja menurutnya, jika mengambil kebijakan sesuai Perpres maka akan menjadi hutang tahun berikut. Kalau selesai 90 persen kemudian ditambah waktu, maka kontraktor hanya dibayar 90 persen, sisanya 10 persen dibayar tahun berikutnya melalui APBD Perubahan.
Akan tetapi nanti masyarakat beranggapan Dinas PUPR berhutang padahal secara Perpres ada ruang untuk itu tapi dari segi keuangan jadi negatif.
“Sebenarnya itu utang yang menguntungkan kita karena kontraktor bikin sampai selesai kita bayar tetap tidak pakai bunga, hanya dari neraca itu kata utang sudah negatif padahal itu utang produktif kalau mau dibilang. Jadi nanti kita lihat kalau memang kontraktor kerja sampai di mana kita tambah waktu atau nanti ada kebijakan langkah-langkah akhir tahun, ada edaran dari Pak Bupati biasanya,” terang Robert.
Wartawan: Yosefina
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More