TIMIKA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) setelah menjadi buronan kasus suap sejak Juli 2022.
Penanangkapan RHP dibenarkan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, Minggu (19/2/2023).
“Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura,” kata Kapolda Papua dikutip dari Antara.
Sementara imformasi yang dihimpun Seputarpapua disebutkan, RHP ditangkap daerah Abepura, Jayapura, Papua. Saat ini RHP diamankan di Mako Brimob Papua.
Jubir KPK, Ali Fikri, dalam rilis KPK yang dikeluarkan Sabtu (16/7/2022) RHP diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pada pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Sebelumnya Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke negara tengga Papua Nugini usai ditetapkan tersangka. Sejumlah oknum anggota Polda Papua ikut terseret lantaran diduga membantu pelarian Ricky.
“Informasi yang kita dapat yang bersangkutan sudah nyebrang (ke PNG). Polda Papua juga sudah melakukan pemeriksaan dan beberapa anggotanya terindikasi secara kodek etik sudah melanggar,” kata Karyoto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah, SP sebagai Direktur Utama PT BKR, JPP sebagai Direktur PT BAP, dan MT Direktur PT SSM.
“Tim penyidik melakukan penahanan tersangka SP dan JPP selama 20 hari, terhitung tanggal 8 September 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” katanya.
Ia membenarkan kedua tersangka SP dan JPP yang ditahan merupakan ayah dan anak. Keduanya mengelola perusahaan yang terafiliasi dalam penyelenggaraan proyek di Mamberamo Tengah.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pelarian Berakhir, KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak