Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Juga Wajib Punya Izin

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Mimika saat menerima sosialisasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika tentang pentingnya memiliki NIB. (Foto:salampapua.com/Jefri)

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kementerian Koperasi dan UMKM bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Mimika, Rabu (24/8/2022).

Menurut Kepala Bidang Kemudahan Usaha Mikro di Kementerian Koperasi dan UKM, Beri Fauji bahwa NIB sangat bermanfaat bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Selain berfungsi sebagai perizinan tunggal, NIB juga memudahkan UMK untuk mengakses pembiayaan dari perbankan mendapatkan permodalan usaha. NIB juga memungkinkan UMK mengakses program bantuan dari Pemerintah, serta memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usahanya.

“Makanya hari ini kami hadir di Papua untuk memberikan sosialisasi salah satu program strategis kita yaitu transformasi formal bagi usaha mikro, karena setelah kita cek di Dinas Koperasi ternyata pelaku usaha UMKM di Mimika sangat banyak, makanya kita berkolaborasi bersama dinas koperasi untuk membantu para pelaku usaha mikro bisa bertransformasi dari informal ke formal,” ujarnya kepada wartawan Salam Papua.

Pemerintah senantiasa membuat inovasi-inovasi untuk memudahkan UMKM berusaha selama pandemi COVID-19. Salah satu hal yang menjadi fokus Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM adalah mereformasi sistem perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

“Makanya kita berharap setelah mendapatkan sosialisasi, mereka para pelaku usaha bisa paham bagaimana melakukan perizinan sesuai dengan jenis usaha. Ketika mereka memiliki izin dengan begitu pelaku usaha mikro ini dengan bebas dan mudah mengakses program-program pemerintah, selain itu kegiatan usaha pelaku UMKM juga secara langsung dapat dimonitor oleh Pemerintah pusat,” terangnya.

Pemerintah juga berharap hal ini juga didorong Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas terkait untuk membantu pelaku usaha mendapatkan NIB yang mudah.

“Kami tidak bisa bekerja secara maksimal jika tidak didukung oleh Pemerintah Daerah,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Kabupaten Mimika, Samuel Yogi menyebutkan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika siap membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Mimika untuk mendapatkan NIB sehingga para pelaku dengan mudah mengakses program dari Pemerintah Pusat maupun program dari Pemerintah Daerah untuk mengembangkan diri.

“Ada beberapa yang sudah kita proses bantu daftarkan di Kementerian Koperasi dan UMKM. Kita akan lakukan secara bertahap dan kita pastikan semua pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Mimika memiliki NIB,” kata Samuel.

Sebanyak 8.000 pelaku UMKM di Mimika yang bakal dibantu Dinas Koperasi untuk mendaftarkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk mendapatkan NIB.

Satu sisi, Samuel juga berharap pengusaha-pengusaha serta perusahaan di Mimika juga membantu pemerintah dalam mengembangkan UMKM di Mimika.

Menurutnya ini bukan saja menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat dan Daerah melain juga pengusaha dan perusahaan di Mimika harus turut  andil dalam membantu UMKM di Mimika melalui dana CSR perusahaan.

Wartawan: Jefri Manehat

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait