Pelaku “Predator” Anak Dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Merauke Kota

Pelaku “Predator” Anak Dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Merauke Kota

[[{“value”:”

MERAUKE, Seputarpapua.com | Pelaku “predator” anak dibawah umur, pria berinisial M (33), dijebloskan ke sel tahanan Polsek Merauke Kota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Sabtu (4/5/2024).

Pria berinisial M ini berbuat asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur. Ia diduga telah menyetubuhi tiga orang anak dengan modus pengeditan gambar dan foto korban dengan adegan tidak senonoh.

Menurut informasi dan pengakuan dari warga di Kelurahan Kelapa Lima, Distrik Merauke, korban anak sebenarnya berjumlah tujuh orang yang telah disetubuhi oleh pelaku.

Kapolsek Merauke Kota, AKP Teguh Wahyudi, mengungkapkan kronologis perbuatan pelaku yang berawal dari pengeditan foto tidak senonoh para korban yang diambil dari berbagai sumber, kemudian mengancam para korban harus menemui pelaku untuk disetubuhi.

“Foto korban diambil bagian kepala, kemudian diambil foto badan orang lain yang tidak senonoh dari berbagai sumber, lalu disatukan. Foto itulah yang kemudian dia (pelaku,red) kirim ke korban-korban dimaksud via inbox,” ungkap AKP Teguh Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Merauke Kota, Ipda Udin Santoso.

“Kemudian pelaku mengancam korban, jika tidak mau mengirim foto atau datang menemuinya, dia akan sebarluaskan (share,red) foto-foto tidak senonoh itu ke orang lain ataupun ke media sosial,” sambungnya.

Lantaran para korban adalah anak di bawah umur yang kurang memiliki wawasan dan pengetahuan terkait editing foto, mereka pun ketakutan sehingga menuruti keinginan pelaku.

“Korban-korban ini ada rasa ketakutan, dikirimlah foto yang atau foto asli yang betul-betul diharapkan pelaku. Foto asli itu yang kemudian justru yang mengikat korban. Dengan foto itu, dia mengancam untuk kirim ke media sosial,” kata Teguh Wahyudi.

Ancaman pelaku membuat para korban tertekan dan depresi, sehingga tidak ada cara lain selain menemui pelaku.

Dengan posisi dan situasi seperti itulah pelaku memanfaatkan untuk melakukan tindakan menyetubuhi para korban.

Penyidik Polsek Merauke Kota kini tengah memproses kasus ini dan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap korban-korban lain yang masih belum diketahui.

“Yang membuat laporan awalnya satu korban. Namun hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga korban anak yang disetubuhi. Namun berdasarkan informasi masyarakat, sebetulnya bukan cuma tiga orang yang disetubuhi, tetapi sudah tujuh orang anak sebelumnya,” ungkap Kapolsek.

Polsek Merauke Kota yang kini masih melakukan pendalaman mengimbau agar masyarakat yang pernah mengalami tindakan atau perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku M, segera membuat laporan polisi.

“Harapan kami ke depan, tidak ada lagi pidana yang sama terjadi dan merusak anak-anak kita di bawah umur,” harap Kapolsek.

Perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Jadi cukup serius ini. Pelaku diancam hukuman berat karena merusak masa depan anak. Sementara ini kami proses. Ini ada barang bukti ada di depan kita berupa pakaian dalam anak bawah umur dan baju seragam, yang digunakan korban saat itu,” ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Merauke Kota, Ipda Udin Santoso menyebut bahwa pelaku M mengaku sudah dua kali melakukan persetubuhan kepada salah satu korban dan bertempat di salah satu rumah kost di Jalan Husein Palela, Merauke.

“Sudah berulang kali dia lakukan untuk korban lain. Sehingga pada saat bersamaan ada tujuh korban datang ke sini untuk melapor,” beber Ipda Udin Santoso.

Pelaku yang sempat ditanya oleh awak media di Polsek Merauke Kota, mengakui perbuatannya terhadap anak-anak di bawah umur. Bahkan terhadap salah satu korban, pelaku mengaku lebih dari sekali disetubuhi.

Pelaku pun mengakui kalau perbuatannya itu termotivasi dari menonton film-film porno.

“Saya juga sering nonton film porno, sehingga ada pengaruh itu juga saya lakukan kepada korban-korban anak bawah umur,” beber pelaku M dihadapan penyidik dan awak media.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pelaku “Predator” Anak Dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Merauke Kota

“}]] 

Pos terkait