TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Lius Ati, tersangka kasus penikaman di kamar 202 salah satu hotel Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, 6 Oktober 2022.
Kepala Satuan Reskrim Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan, Lius Ati sebelumnya tidak ditahan usai keluar dari RSUD Mimika setelah menjalani perawatan medis akibat luka tusuk yang dialami. Karena itu, kepada yang bersangkutan petugas hanya mengenakan wajib lapor 2 kali dalam seminggu.
“Kondisinya waktu itu lagi tidak stabil setelah keluar dari rumah sakit. Terus kondisi jahitannya juga. Kalau misalnya kita tahan dia, beresiko, apalagi dia juga ada surat untuk kontrol, rawat jalan,” terang Iptu Sugarda, Senin (12/12/2022), di Mapolres Mimika.
Namun, setelah 2 kali patuh melapor ke penyidik di Mapolres Mimika, selanjutnya pelaku tidak lagi muncul melakukan pelaporan.
“Kita terbitkan DPO tersangkanya. Dia kan wajib lapor. Dua kali dia wajib lapor, lalu ketiga kalinya kita cek ke rumahnya tidak ada,” kata Sugarda.
Hingga kini tim Opsnal Satreskrim Polres Mimika masih melakukan pencarian terhadap Lius Ati. Yang bersangkutan diperkirakan masih berada di Kota Timika.
“Tetap kita dalami terkait tempat tinggalnya sekarang. Terakhir tinggalnya di belakang Serayu (kost-kostan),” tegas Sugarda.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penikaman itu terjadi pada 6 Oktober 2022 di kamar 202 salah satu hotel di depan Jalan Yos Sudarso.
Seorang perempuan bernama Nurafni (31) tewas bersimbah darah akibat ditikam benda tajam sejenis sangkur.
Korban Nurafni bersama dengan Lius Ati ditemukan terkapar di dalam kamar 202 dengan kondisi bersimbah darah. Diduga keduanya saling tikam.
Dari pemeriksaan rekaman CCTV di hotel tersebut memperlihatkan kalau di kamar 202 hanya dimasuki oleh almarhumah Nurafni bersama dengan Lius Ati.
Keduanya berdasarkan keterangan saksi berinisial SE yang merupakan petugas hotel tersebut, menyampaikan bahwa keduanya telah melakukan check-in sejak 5 Oktober 2022 siang.
Jenazah Nurafni pada sore hari pasca kejadian itu langsung dimakamkan oleh pihak kerukunannya di pemakaman SP 1, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pelaku Penikaman Seorang Wanita di Kamar 202 Jadi DPO, Sebelumnya Wajib Lapor