Ipda Yusran Yuri
Foto: SAPA/AcikSAPA (TIMIKA) – Menurut keterangan dari salah satu saksi ahli terkait kasus pemalsuan dokumen kependudukan, diketahui tersangka ARL alias Fa’i (38) tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika.
Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran Yuri di Timika, Kamis (21/4/2022).
Pihaknya sudah lakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi ahli yang sudah mengabdi puluhan tahun di Disdukcapil dan juga pernah jadi saksi dalam kasus yang sama di tahun 2014 lalu.
“Saksi sampaikan ada indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka, karena tersangka tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan kepada Disdukcapil,” tutur Ipda Yusran, Kamis (21/4/2022).
“Untuk sementara, pengakuan tersangka hanya ada satu tempat usaha saja. Namun tetap kami selidiki untuk memastikan informasi yang kami terima,” ujarnya.
Untuk diketahui tersangka diamankan aparat kepolisian setelah diketahui melayani pemalsuan dokumen. Tindakam pemalsuan dokumen tersebut terungkap lantaran ada seorang warga Timika yang mengurus SKCK di Mapolsek Mimika Baru menggunakan e-KTP palsu pada tanggal 30 Maret 2022 lalu.
Dengan temuan tersebut Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka pemalsuan diamankan pada hari yang sama.
Editor: Yosefina