TIMIKA | Pelaku kejahatan bermodus pesan makanan secara online berhasil diringkus Polresta Jayapura Kota, Kota Jayapura, Papua, Selasa (31/5/2022), di jalan masuk TPU Tanah Hitam, Distrik Abepura.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor D. Mackbon dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (1/6/2022) menjelaskan, pelaku berinisial WPS diduga kuat melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan dengan modus memesan makanan secara online dari korban.
WPS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui juga merupakan residivis atas kasus yang sama.
Dikatakan, sesuai dengan empat laporan yang diterima, kata Kapolres, pelaku melakukan aksinya di lokasi berbeda yakni di kawasan Pasir II serta tiga TKP lainnya di kawasan Holtekamp.
“Semua korbannya yakni K, EL, Y dan FR adalah merupakan pedagang makanan,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Victor D. Mackbon.
Dijelaskan Kapolresta, medus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan cara memesan dagangan korban dalam jumlah banyak. Kemudian pelaku menyuruh korban mengantar pesanannya ke lokasi yang telah ditentukan yang merupakan lokasi dimana pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Ketika sampai di tempat tujuan atau tempat yang sepi, kemudian pelaku mengancam korbannya menggunakan pisau, lalu memperkosa korban. Usai itu pelaku juga langsung mengambil handphone milik korban secara paksa,” jelas Kapolresta.
Dalam kasus ini, seluruhnya terdapat enam orang korban. Namun, dua orang korban diantaranya gagal diperkosa pelaku, lantaran korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku melarikan diri, dan dua korbannya itu tidak membuat LP. Sementara empat korban lainnya yang telah diperkosa pelaku membuat LP untuk proses hukum.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pelaku Kejahatan Bermodus Pesan Makanan Secara Online Ditangkap Polisi