Pelaku Jambret di Timika Akui 16 Kali Beraksi Karena Kebutuhan Ekonomi

TIMIKA | Kejahatan jalanan seperti penjambretan dilakukan pelaku karena banyak hal. Kesulitan ekonomi, menjadi salah satu faktor utama alasan pelaku.

Sama halnya seperti ZA (26), pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di Kota Timika sekitar 2 tahun lamanya.

Aksi kejahatan jalanan ZA akhirnya terhenti, setelah Minggu 23 Oktober 2022, polisi berhasil menangkapnya di Jalan Leo Mamiri, Kota Timika.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, ZA kerap menjambret handphone hingga kalung emas.

Bahkan, ZA mengakui 16 kali melakukan kejahatan jalanan di beberapa tempat dalam dua tahun terakhir, dan beraksi seorang diri.

ZA mengakui melakukan perbuatan tersebut lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.

“Alasan pelaku karena terhimpit masalah ekonomi,” kata Kapolres Mimika AKBP Putra didampingi Kasat Reskrim Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro, dan Kasie Humas Ipda Hempi Ona, dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat Pelayanan Polres Mimika, Sabtu (29/10/2022).

ZA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B/293/4/2022/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua/tanggal 25 April 2022.

Berdasarkan LP tersebut, ZA melakukan aksi jambret terhadap salah satu korban berinisial N di Jalan SP 2, Gang Kijang, Kelurahan Wanagon, pada Senin 25 April 2022 lalu.

Kejadian bermula saat korban keluar dari rumah dengan berjalan kaki menuju ATM untuk menarik uang.

Saat di jalan utama, tiba-tiba pelaku muncul dari arah belakang mendekati korban. Korban kaget dan pelaku langsung merampas dompet yang sementara digenggam korban.

Saat ditangkap pada Minggu 23 Oktober 2022, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ZA berupa dua kalung emas, dua handphone dan motor matic warna hitam yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Menurut AKBP Putra, untuk barang bukti kalung emas sudah dalam kondisi terjual.

“Kalung emas sudah dijual, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan keluarga,” ujar AKBP Putra.

Pada kesempatan ini, AKBP Putra berharap kepada masyarakat yang hendak membeli barang-barang berharga, sebaiknya melihat asal usul barangnya dan legalitasnya.

“Komitmen dari kami, tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku-pelaku kriminal, kita atur sesuai dengan hukum yang ada,” pungkas AKBP Putra.

ZA kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, dan denda sebanyak Rp 900.000.00.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pelaku Jambret di Timika Akui 16 Kali Beraksi Karena Kebutuhan Ekonomi

Pos terkait