TIMIKA, pojokpapua.id – Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasa yang diketahui berinisial JFC alias John (25) berhasil dibekuk tim opsnal Satreskrim Polres Mimika pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.30 WIT di seputaran Jalan Budi Utomo.
Dari tangan pelaku JFC alias John, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo V25e warna sunrise gold. Kemudian 1 buah handphone merk Vivo V20 warna rembo, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam putih, 1 buah helm merk KYT warna corak hitam putih, dan 1 buah tas wanita bermotif kotak-kotak warna cream.
Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH menjelaskan kronologis kejadian dimana pada Kamis (15/6/2023) lalu, korban yang merupakan seorang wanita menumpangi sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku JFC. Yang mana pada saat itu pelaku JFC berpura-pura sebagai tukang ojek.
“Sebelum sampai di rumah korban, pelaku berhenti. Kemudian korban merasa curiga lalu melompat dari sepeda motor yang kendarai pelaku,”kata Wakapolres.
Menurut Wakapolres, pada saat itu pelaku JFC langsung mengejar dan memukul korban. Bahkan pelaku JFC juga berusaha untuk melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban, namun tidak berhasil lantaran korban berusaha melawan.
“Karena melihat korban sudah melawan, pelaku kemudian menarik tas milik korban dan langsung mengambil barang barang milik korban berupa satu handphone Vivo V25. Satu handphone Vivo V20, dan uang tunai 1 juta rupiah dibawa kabur oleh pelaku,”jelas Kompol Hermanto.
Wakapolres menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku JFC mengakui ia berpura-pura menjadi tukang ojek untuk melakukan aksi kejahatannya. “Pelaku juga mengakui telah memukul korban, dan mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban. Pelakunya sudah kita amankan untuk keperluan penyidikan,”ucap Kompol Hermanto.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More