TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap dua dari tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Jalan WR Soepratman, Timika, Kabupeten Mimika, Papua Tengah.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FH dan PW. Mereka ditangkap petugas Satreskrim pada hari Minggu, 7 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIT di dua lokasi yang berbeda, Jalan Cenderawasih dan Jalan Megantara.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor masing-masing Honda Beat Street warna hitam dan Yamaha Mio M3 warna hitam-biru. Dua sepeda motor itu digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Barang bukti lainnya yakni 1 unit HP Oppo warna biru dan 1 parang.
Kepala Satreskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka, menerangkan bahwa kejadian yang dilakukan para pelaku terhadap korban terjadi di Jalan WR Soepratman pada Sabtu, 22 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIT.
“Saat itu korban sedang duduk santai sambil minum di TKP, tiba-tiba datang tiga orang tak kenal (OTK) dan langsung mendekati korban (melancarkan aksi curas),” terang Iptu Rizka, Jumat (12/5/202).
Dalam beraksi, ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing, ada yang memegang parang untuk menodong korban, ada yang menodong korban menggunakan panah wayer, ada juga yang berjaga-jaga didekat sepeda motor korban.
Lantaran merasa terancam, korban hanya diam. Lalu ketiga pelaku merampas sepeda motor korban dengan tas noken yang berisi barang-barang berharga milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mendatangi Kantor SPKT Polres Mimika untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pelaku Curas yang Beraksi di Jalan WR Soepratman Timika Ditangkap Polisi