TIMIKA | Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap RB alias Rudi pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan mengakibatkan korban meninggal dunia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
RB ditangkap Satreskrim Polres Mimika di Kabupaten Fak fak, Papua Barat pada 16 Juni 2023. Penangkap RB dibantu Satreskrim Polres Fakfak.
“Benar, pelaku dugaan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal sudah kami tangkap di Fakfak,” kata Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto melalui pesan singkatnya, Kamis (22/6/2023).
Kompol Hermanto mengatakan, penangkapan RB berawal dari informasi bahwa RB melarikan ke Kabupaten Fakfak. Dari informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Polres Fakfak untuk melakukan pengejaran.
“Setelah koordinasi, akhirnya anggota Satreskrim Polres Mimika berangkat ke Fakfak,” katanya.
Setelah di Fakfak, anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Ini dikarenakan, saat tim berada di Fakfak RB tidak berada di rumah.
Namun selang beberapa waktu di hari yang sama, anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Sehingga bersama dengan anggota Satreskrim Polres Fak fak bergerak untuk melakukan penangkapan.
“Sekitar pukul 11.40 WIT, pelaku berhasil diamankan kemudian dititipkan ke Polres Fakfak, sampai menunggu kapal tujuan Timika sandar di Pelabuhan Fakfak,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polres Mimika dan selanjutnya menjalani proses pemeriksaan di Unit I Tindak Pidana Umum yang membawahi Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Sementara menyangkut kronologi kasusnya, Wakapolres menerangkan, kasus persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dan pelakunya adalah RB ini diketahui berawal dari laporan keluarga korban. Menurut keterangan keluarga korban bahwa anaknya tengah hamil dan pelakunya adalah RB.
“Jadi pelaku dan korban pacaran dan sudah melakukan beberapa kali hubungan layaknya pasangan suami istri yang menyebabkan korban hamil. Kondisi ini diketahui orang tua korban, yang mencurigai ada perubahan pada tubuh anaknya. Ditanyalah, dan korban menjawab ada hubungan dengan RB,” terangnya.
Karena keluarga curiga dibelikanlah alat pemeriksa kehamilan dan hasilnya positif. Namun untuk memastikan kebenarannya, keluarga membawa korban ke RSUD dan ternyata benar bahwa kandungan sudah berumur 18 minggu.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Mimika meminta kepada keluarga membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan. Namun karena korban yang berstatus anak dibawah umur mengalami depresi dan pikiran menyebabkan sakit.
“Namun belum sempat diminta keterangan, korban sudah meninggal dunia. Dan saat korban meninggal dunia, tersangka sudah berada di wilayah hukum Polres Fakfak,” katanya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pelaku Cabul Hingga Korban Depresi dan Meninggal Ditangkap di Fakfak