Pelaku Arisan Online Diciduk

AKBP I Gede Putra. Foto: Astrid/TImeX

TIMIKA, TimeX

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Rabu (1/6) menyiduk terduga pelaku penipuan dengan modus menjual member arisan online di Timika.

Baca juga : Danrem Berikan Motivasi Bagi Personil Kodim Mimika

Wanita cantik yang diketahui berinisial SR tersebut ditangkap di kediamannya kemudian dibawa ke Mapolres Mimika untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan.

“Sudah kami tangkap, sementara ini akan  dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra dikonfirmasi via telfon oleh Timika eXpress Rabu (1/6).

Bahkan terkait kasus penipuan yang diduga dilakukan SR, kata Kapolres, sudah ada pihak yang membuat laporan polisinya (LP) di Polres Mimika.

Modus penipuan yang diduga dilakukan SR adalah dengan menjual member arisan kepada para korbannya, dan memberikan harapan keuntungan yang besar dalam kurun waktu 1-2 minggu setelah uang disetor atau transfer oleh  korban ke rekening pelaku.

Ssayangkan, ada korban yang telah menyetor sejumlah uang tetapi tak kunjung mendapat kembali keutungan seperti yang dijanjikan. Bahkan ada uang korban yang telah disetor ke pelaku belum di kembalikan.

Akibat kejadian ini para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta  hingga miliaran rupiah.

Belakangan juga masyarakat Kota Timika dihebohkan dengan beredarnya video singkat yang memperlihatkan sejumlah ibu-ibu yang mendatangi rumah pelaku penipuan berkedok arisan online itu.

Pelaku diminta mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban, namun pelaku tidak merespon permintaan para korban yang sudah menghubungi pelaku baik melalui chatting WhatsApp maupun Massanger Facebook. (a42)

The post Pelaku Arisan Online Diciduk appeared first on Timika Express.

Pos terkait