TIMIKA | Pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, Kota Jayapura, Papua, menangkap seorang pelajar yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat hendak berangkat menggunakan KM Labobar melalui Pelabuhan Laut Jayapura pada Rabu, 9 November 2022.
Pelajar yang berinisial AR (16) tersebut, berdasarkan keterangan Polresta Jayapura Kota, kedapatan membawa tiga plastik ukuran sedang yang diduga berisi ganja saat pemeriksaan tiket penumpang kapal.
Pelajar AR tersebut diketahui merupakan siswa dari salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Sorong.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, AKP Rischard L. Rumboy mengatakan, AR dicurigai petugas yang melakukan pengamanan rutin.
Ketika AR hendak naik ke atas kapal melalui jalur pemeriksaan tiket, Ia kemudian diperiksa dan ditemukan tiga plastik ganja kering yang dikemas menggunakan platban coklat.
“Pelaku AR langsung kami amankan bersama barang buktinya ke Mapolsek KPL Jayapura untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” kata Kapolsek AKP Rischard.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali menyampaikan bahwa kalau pelaku AR bersama barang buktinya sudah diterima penyidik dari petugas Kepolisian KPL Jayapura.
“AR bersama barang buktinya kini telah diamankan di Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan terkait barang bukti ganja yang ditemukan padanya,” pungkas Iptu Alam.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pelajar SMP Pemilik Tiga Plastik Ganja Ditangkap Polisi