Pelajar Dibawah Umur Rudapaksa 5 Siswi SMP di Nimbokrang

Pelajar Dibawah Umur Rudapaksa 5 Siswi SMP di Nimbokrang

SENTANI | Seorang pelajar pada salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua melakukan perbuatan rudapaksa terhadap lima siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Satuan Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus rudapaksa anak dibawah umur yang terjadi di Distrik Nimbokrang.

Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan juga pelaku.

“Pelakunya berinisial AAF (16) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Nimbokrang,” kata Sugarda dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Para korban pun dikatakan Sugarda, masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMP di Distrik Nimbokrang yang rata-ratanya berusia mulai 13 sampai 15 tahun.

Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, kasus tersebut terungkap setelah salah satu orangtua korban ditelepon oleh seorang saksi. Saksi menginformasikan ke orangtua korban bahwa sang anak telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.

Pelaku kemudian dipanggil, lalu ditanyakan terkait informasi tersebut. Pelaku mengakuinya. Tak hanya itu, informasi dari saksi lainnya bahwa terdapat empat korban yang juga diakui oleh pelaku.

“Kan baru tadi pagi dibuat laporan polisinya, untuk sementara ada 5 korban korban, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,” kata Sugarda.

“Modusnya belum dapat kami simpulkan, sementara masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan,” imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pelajar Dibawah Umur Rudapaksa 5 Siswi SMP di Nimbokrang

 

Pos terkait