Kompol Saida Hobrouw, SH (Foto: Salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – RD, yang merupakan seorang perempuan pemilik Spa di Jalan Cendrawasih Timika ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi penghuni baru di sel tahanan Polsek Mimika Baru (Miru).
RD jadi tersangka lantaran mempekerjakan seorang gadis asal Sumatera Selatan yang masih dibawah umur guna melayani pelanggan di tempat usahnya.
“Sekarang tersangka sudah di sel Polsek Miru. Sejak lama saya sudah sampaikan ke pengusaha-pengusaha Timung dan Spa supaya jangan mempekerjakan anak dibawah umur, karena jelas-jelas itu melanggar aturan hukum terkait perlindungan anak, tapi faktanya kami sendiri yang menangkap basah,” ungkap Kapolsek Miru, Kompol Saida Hobrouw, SH, Kamis (5/1/2023).
Kompol Saida menjelaskan bahwa tersangka yang langsung merekrut korban dari wilayah Sumatera Selatan. Kemudian membawa korban ke Timika dan dipekerjakan di tempat usahanya.
“Tersangka itu yang langsung mencari ke sana. Memang dia sampaikan ke orang tua korban, tapi tidak dikasih tahu akan dipekerjakan di tempat Spa,” jelasnya.
Kuat dugaan di tempat Spa tersebut korban bukan hanya untuk melayani perawatan kulit atau pijat, akan tetapi juga layanan plus-plus bagi pelanggannya.
“Memang tersangka beralasan bahwa korban sudah dewasa dan telah miliki KTP, tapi faktanya korban masih 17 tahun,” katanya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, korban dan pelaku diamankan tanggal 26 Desember 2022 saat Polsek Mimika melaksanakan patroli terkait pembatasan jam operasional Bar, Timung dan penjualan Miras selama masa Natal dan Tahun Baru.
“Waktu itu kami lakukan patroli guna manindaklanjuti instruksi Plt Bupati terkait pembatasan jam operasional Bar, Timung dan yang lainnya selama masa Natal dan Tahun Baru. Saat itu tertangkap basah korban sementara layani pelanggannya. Makanya kita langsung amankan bersama pemilik Spa dan beberapa pegawai lainnya,” katanya.
Sedangkan untuk korban hingga saat ini masih diberikan perlindungan di Polsek Miru. Penanganan kasus ini melibatkan P2TP2A dan Dinsos guna memberikan pendampingan bagi korban.
“Korban tidak ditahan, tapi jadi tanggung jawab kami untuk memberikan pengamanan dan perlindungan baginya,” tutupnya.
Wartawan/Editor: Acik
Sumber: SALAM PAPUA Read More