Pekerja Somasi Perusahaan Pembeli Besi Tua Hibah Freeport untuk Lemasa dan Lemasko

TIMIKA | Seorang karyawan korban kecelakaan kerja mensomasi PT El Hama Family yang merupakan perusahaan pembeli besi tua hibah PT Freeport Indonesia kepada lembaga adat Lemasko dan Lemasa di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Somasi ini dilayangkan oleh penasehat hukum Bilklovin Nahason Erubun, SH dari Kantor Hukum Marvey J. Dangeubun, SH., MH atasnama kliennya yang merupakan pekerja di PT El Hama Family, Yosafat Klasin (47).

Dijelaskan Bilklovin, Yosafat Klasin mengalami insiden kecelakaan kerja pada 21 April 2022 di area operasional PT Freeport Indonesia, tepatnya di Mile 38.

Ketika itu Yosafat sedang bekerja, kemudian terkena hantaman bucket excavator yang mengakibatkan dirinya mengalami keadaan cacat total tetap atau permanen.

Sehubungan dengan kecelakaan kerja tersebut, kata Bilklovin, perusahaan pemberi kerja berkewajiban menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi.

Menurutnya, hal itu berpedoman pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

Antara lain, perusahaan diwajibkan memberikan manfaat JKK berupa santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat dan manfaat jaminan lainnya.

Sementara itu menyangkut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ternyata perusahaan tersebut belum mengikutsertakan pekerjanya itu dalam program JKK BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika.

Karena itu merujuk pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 5 tahun 2021, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Hari Tua, memberi kewajiban kepada pemberi kerja dalam hal ini PT El Hama Family membayar hak JKK pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dari seluruh uraian diatas, terdapat fakta-fakta PT El Hama Family secara faktual melakukan perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada klien kami. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, PT El Hama Family berkewajiban mengganti kewajiban tersebut,” terang Bilklovin Nahason Erubun di Timika, Kamis malam (4/8/2022).

Ia juga mengatakan, jika somasi pertama ini tidak mendapat itikad baik dari pimpinan PT El Hama Family dalam kurun waktu 7 hari, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melakukan pelaporan secara resmi ke pihak Kepolisian.

“Selanjutnya juga mengajukan tuntutan ganti rugi ke Pengadilan dan mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mimika,” pungkasnya.

Sementara itu perwakilan PT El Hama Family yang dihubungi via telepon terkait somasi ini, hingga berita ini diterbitkan belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pekerja Somasi Perusahaan Pembeli Besi Tua Hibah Freeport untuk Lemasa dan Lemasko

Pos terkait