Pegiat HAM Timika Minta Proses Hukum Pelaku Mutilasi Empat Warga Nduga Dilakukan Secara Transparan dan Jujur

Fransisca Pinimet (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)–  Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) di Timika, Fransiska Pinimet,S.H meminta agar proses hukum bagi seluruh pelaku mutilasi empat warga Nduga dilakukan secara terbuka, jujur dan adil.

Menurut Fransiska, proses hukum yang jujur dan terbuka dilakukan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum. Aparat penegak hukum di Timika, Provinsi atau pun tingkat pusat sama-sama melihat persoalan ini dan prosesnya secara transparan, karena hukum di Indonesia harus diberlakukan secara merata tanpa pandang bulu antar masyarakat sipil, aparat keamanan ataupun golongan lainnya.

“Sebagai pegiat HAM dan perempuan Amungme, sangat prihatin dan merasa sedih atas peristiwa ini. Mengingat ini merupakan pembunuhan yang tersusun dan sangat tidak manusiawi. Padahal negara Indonesia merupakan negara hukum, sehingga  setiap warga yang melanggar hukum, harusnya ditangkap dan diadili tanpa dibunuh sekeji yang terjadi. Jadi proses hukum untuk semua pelaku yang telah ditangkap ini harus jujur,” harapnya, Kamis (1/9/2022).

Yahamak mengikuti kejadian ini sejak tanggal 22 Agustus 2022, baik melalui media online, termasuk melihat langsung ke TKP. Karena itu mengingat ini terencana, adanya perampasan harta berupa uang dan memutilasi, maka sangat diharapkan para pelaku dikenakan pasal berlapis.

Transparansi dalam proses hukum ini juga agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Tugas penegakan hukum dari aparat TNI-Polri bukan membunuh, akan tetapi bagaimana mengamankan dan mengadili ketika ada warga yang terbukti terlibat suatu tindak pidana.

Itulah harapan rakyat, sehingga khususnya masyarakat Papua bisa merasakan keadilan melalui jalur hukum.

“Jujur saja yang kita rasakan sendiri di Timika, transparansi hukum itu sangat minim. Selama ini hukum adat yang dikedepankan dan hukum positifnya tidak. Kami tidak punya budaya membunuh orang seperti itu. Yang jadi korban ini semuanya masyarakat sipil. Ada juga yang sebagai aparat desa, berarti di bawah perlindungan hukum. Kalau memang mereka ketahuan melanggar hukum atau melakukan tindak pidana, maka harusnya diproses secara hukum normatif sesuai yang berlaku,” ujarnya.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait