Kabid PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Mimika, Hendrik Setitit (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Capaian perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kawasan pedesaan dan perkotaan di Kabupaten Mimika tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 62 Miliar Lebih.
Kabid PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Mimika, Hendrik Setitit menyampaikan, jumlah tersebut ditargetkan yang peroleh dari PBB perorangan dan badan ushaa di pedesaan dan perkotaan senilai Rp 12 miliar lebih. Sedangkan Rp 50 miliar lebihnya adalah dari usaha pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI).
“Kita optimis target tersebut akan terealisasi sampai Desember nanti,” kata Hendrik, Senin (4/7/2022).
Dari yang ditargetkan, sampai medio tahun ini baru Rp 3 miliar lebih yang terealisasi. Namun biasanya euforia masyarakat membayar PBB akan lebih banyak saat mendekati jatuh tempo yaitu di akhir Agustus. Hal lainnya, karena saat dekat jatuh tempo, Bidang PBB dan BPHTB gencar laksanakan operasi sisir guna mengingatkan para wajib pajak.
“Sampai saat ini yang terealisasi baru mencapai Rp 3 Miliar lebih yaitu dari PBB Pedesaan dan Perkotaan. Sedangkan dari PTFI sebesar Rp 50 miliar lebih itu belum dibayar, tapi secara pasti PTFI akan bayar dan tidak pernah mereka lewatkan,” ujarnya.
PBB dari PTFI tahun 2022 ada kenaikan dari tahun 2021. Dimana di tahun 2021 sebesar Rp 47 miliar sekian, tapi di tahun 2022 naik menjadi Rp 50 miliar lebih. Hal ini karena ada penambahan item yang harus diperhitungkan yaitu lahan milik PTFI di wilayah Bandara Mozes Kilangin dan tanah kosong di bagian belakang RPH.
“Kenaikan yang kita tambahkan itu diterima dari PTFI dan mereka tetap akan bayar,” ujarnya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy R
Sumber: SALAM PAPUA Read More