TIMIKA – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika, telah menyerahkan 2 tersangka kasus kepemilikan Narkotika berinisial AMM alias Alex dan NES alias Nona ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Jumat (9/12/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur, SH mengatakan penyerahan 2 orang tersangka, yang diketahui merupakan pasang suami dan istri ke Kejari Mimika itu. Berdasarkan surat P21 dari Kejari Mimika, yang menyatakan berkas perkara 2 tersangka itu dinyatakan lengkap. “Kedua tersangka, kita serahkan ke jaksa bersama barang bukti untuk proses lanjut,”ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua tersangka diserahkan ke Kejari Mimika bersama barang bukti yakni 1 unit handphone merk Realme warna hijau. Kemudian 30 plastik bening ukuran besar berisi Narkotika golongan I jenis ganja seberat 491,33 gram.
Dengan rincian 10 gram untuk pengujian di laboratorium, 10 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan 471,33 telah dimusnahkan. Lalu 3 alumunium foil bekas pembungkus Narkotika jenis ganja, 3 buah lakban bekas pembungkus Narkotika jenis ganja, 1 buah baju kameja batik papua warna hijau hitam, dan 1 buah handphone merk Vivo Y15 warna biru.
AKP Mansur mengungkapkan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti itu, di terima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH.
Kedua tersangka diamankan pihak kepolisian di terminal kedatangan Bandara Mozes Kilangin pada Bulan September lalu. Untuk tersangka NES alias Nona diamankan saat baru tiba dari Jayapura, dengan membawa Narkotika jenis ganja.
Sementara tersangka AMM alias Alex diamankan di lokasi yang sama, saat hendak menjemput tersangka NES alias Nona. Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 115 Ayat (1) , Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More