Pasok Narkoba dari Madura, Dua Pengedar Narkoba di Timika Dibekuk

Dua pelaku pengedar Narkoba besarta
barang bukti saat diamankan
di Kantor Pelayanan Polres Mimika.
(Foto: Istimewa)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua pria berinisial M (36) dan MH (50) dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Mimika pada Jumat 10 Juni 2022. 

Dua pria ini ditangkap pada jam dan tempat yang berbeda.

M yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap di Gorong-gorong, tepatnya di Kompleks Manado, sekira Pukul 13.00 WIT sedangkan MH ditangkap di kamar salah satu penginapan di Jalan Pendidikan sekira Pukul 21.30 WIT. 

“Penangkapan dua orang ini berdasarkan laporan warga kalau mereka berdua sering lakukan transaksi narkoba di seputaran SP2, SP1 dan Gorong-gorong,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur di Timika, Sabtu (11/6/2022).

Menurutnya berdasarkan laporan tersebut tim melakukan pemantauan pada wilayah yang dimaksud, kemudian menemukan seseorang yang dicurigai sebagai bandar atau penempel di SP2. 

Saat itu pelaku masuk ke salah satu penginapan di Jalan Pendidikan dan selanjutnya keluar lalu menuju ke Kompleks Manado di Gorong-gorong. 

Hingga Pukul 21.30 WIT, tim berhasil menangkap M. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba yang telah dikemas menggunakan plastik bening kecil yang siap diedarkan. Ada juga satu plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu serta peralatan penjualan yang disimpan dalam bagasi di bawah jok sepeda motor. 

Setalah M ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan, sehingga pihaknya berhasil juga menangkap MH di kamar salah satu penginapan di Jalan Pendidikan. MH merupakan pengantar narkoba jenis sabu dari Madura. 

Dari tangan M diamankan barang bukti berupa satu plastik besar berisikan sabu kristal, 33 plastik ukuran kecil berisikan sabu kristal, dua buah timbangan digital merek camry bewarna silver dan hitam serta dua bundel plastik bening kecil. Satu unit HP nokia warna biru, satu unit HP Oppo A53 warna hitam, satu rol lakban bening kecil, satu sendok takar dan satu tas selempang warna abu-abu. Enam plastik bekas kuku bima yang dipakai mengemas sabu saat ditempel serta sepeda motor honda beat warna biru dengan nomor polisi PA 3258 HE. 

Sedangkan dari tangan MH ditemukan uang tunai sebesar Rp5.600.000, satu buah HP Nokia warna hitam. Sepasang sepatu adidas neo warna hitam serta selembar tiket Sriwijaya Air penerbangan tanggal 11 Juni 2022.

Wartawan: Acik
Editor: Yosefina

Pos terkait