MIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Resor (Polres) Mimika melakukan razia senjata tajam di sekitar Check Point (CP) 28 di Depan Kompleks Bandara Mozes Kilangin lama, sekitaran Yeleale ( Distrik Kwamki Narama), Perempatan Waker (Jalan Poros Sp 2-Sp 5), pada Kamis (19/12/2024).
AKBP I Komang Budiartha mengatakan, dengan adanya penemuan jenazah yang dibacok Orang Tidak Dikenal (OTK) tersebut, kepolisian telah melakukan peningkatan patroli dan operasi senjata tajam (sajam) untuk mengantisipasi peristiwa serupa terjadi.
“Operasi sajam ini akan digelar sampai dengan pelaksanaan Tahun Baru 2025,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (19/12/2024).
AKBP Budiartha juga mengingatkan warga Mimika, terkait larangan membawa sajam. Sebab, membawanya, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pelakunya terancam pidana 10 tahun.
“Kita (Polres Mimika) sebenarnya sudah melakukan pencegahan dengan melakukan cooling system itu, tetapi fakta di lapangan kan berbicara lain, yang jelas kita akan tingkatkan patroli dan operasi sajam,” ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diatur larangan membawa senjata api, senjata tajam. senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pasca Penemuan Jenazah di Tiga Lokasi Berbeda, Polres Mimika Lakukan Razia Sajam