Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Marthen Malisa (Foto:salampapua.com/Acik)
SALAM PAPUA (TIMIKA)– Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Marthen Tapi Malisa menyampaikan bahwa Pemkab Mimika melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan memfungsikan kembali Panti Sosial yang ada di Kilometer 7.
Menurut Marthen, Panti Sosial tersebut tidak difungsikan selama dua tahun, sehingga tahun ini butuh perbaikan, karena bangunannya tidak layak pakai bagi warga Mimika yang nantinya akan ditampung.
“Bangunannya Panti Sosial di Kilo 7 itu sudah tidak layak pakai, karena sudah dua tahun tidak dipakai,” ungkapnya, Selasa (27/9/2022).
Panti sosial ini dibangun untuk membina warga Timika yang kecanduan lem aibon dan anak-anak terlantar agar dapat melakukan aktivitas layaknya orang normal pada umumnya.
Selain persoalan itu, ketika ditanya terkait penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), Marthen mengaku bahwa hal itu bukan hanya tanggungjawab Dinsos. Sebab, menangani ODGJ harus melibatkan banyak pihak, seperti pihak media untuk penanganan psikologis, aparat keamanan untuk mengamankan ODGJ yang bertindak brutal, termasuk pihak keluarga ODGJ itu sendiri.
“ODGJ itu bukan hanya tanggungjawab Dinsos. Banyak pihak yang harus terlibat. Dinsos mungkin hanya melakukan pendataan saja,” katanya.
Wartawan: Acik
Editor: Jimmy
Sumber: SALAM PAPUA Read More