Panglima TNI Sebut Ada 8 Anggota TNI Terlibat Mutilasi Warga Nduga di Timika

Panglima TNI Jenderal TNI Muhammad Andika Perkasa saat berada di Timika (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)- Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa mengaku bahwa bukan hanya 6 prajurit yang menjadi tersangka atas pembunuhan (mutilasi) terhadap 4 warga Nduga di Timika, pada tanggal 22 Agustus 2022.

Saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media di Rimba Papua Hotel (RPH) Timika, Rabu (31/8/2022), Jenderal Andika menyampaikan bahwa pemeriksaan untuk kasus di Timika sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Untuk bukti permulaan sudah cukup dilakukan oleh 6 TNI AD, khususnya Brigif 20/IJK/Raider 03 Timika. Namun di samping 6  tersangka ini, juga ada dua lagi individu yang masuk dalam penyelidikan.

“Sama dua orang itu juga anggota kami. Jadi totalnya ada 8 orang. Dua orang tambahannya itu  berpangkat Tamtama. Dua orang juga ikut menikmati uang yang diambil dari tindak pidana itu,” katanya, Rabu (31/8/2022).

Sementara ini, pasal yang dikenakan adalah pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai, atau mendahului sebuah tindak pidana lain. Kemudian pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP ini ancaman hukumannya maksimal sampai dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun. Selain pasal 339 dan 340 KUHP, juga pasal 221 KUHP terkait menghilangkan barang bukti dan seterusnya termasuk Jo pasal 54 KUHP bagi mereka yang ikut  serta, atau membantu dalam tindak pidana.

“Semua itu akan kita kenakan. Intinya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada 6, dan 2 yang dalam penyidikan, karena dua itu sudah menerima uang hasil kejahatan itu,” ujarnya.

Dari 6 yang telah ditetapkan sebagai tersangka awal, satu di antaranya merupakan Perwira Menengah berpangkat Mayor berinisial HFD. HFD ini sehari-hari menjabat sebagai wakil sementara Komandan Detasemen Markas Brigif Timika. Kemudian, satu Perwira Pertama berpangkat Kapten berinisial DK dan empat Tamtama.

“Sejauh ini, bukti permulaan sudah cukup. Enam sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena status proses hukumnya juga sudah meningkat jadi penyidikan. Kode etik sudah jelas dan sudah pasti semua akan dipecat,” katanya.

Selanjutnya akan terus digali untuk mencari terduga pelaku lainnya. Ini sudah menjadi prosedur tetap TNI, sehingga apapun tindak pidana yang dilakukan akan diproses sampai ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di situ. Terbukti kita sudah mendapatkan dua lagi, walaupun belum ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Lebih lanjut disampaikan, akan dilakukan pendalaman terkait para tersangka yang merupakan anggota TNI terlibat dalam jaringan KKB untuk penjualan senjata api. Kalau memang itu terbukti, akan ditambahkan.

“Pokoknya kami akan terapkan semua pasal. Itu adalah prosedur tetap di TNI. Selama saya pimpin di TNI, semua pasal akan kita kenakan. Semua yang terlibat langsung, maupun membantu akan kita kenakan,” katanya.

Persoalan ini juga sekalligus menggali tersangka atas temuan mayat korban mutilasi yang ditemukan di Timika beberapa waktu sebelumnya.

Nantinya dalam rekonstruksi kasus ini akan hadirkan semua pelaku. Dengan demikian, diharapkan kepada seluruh warga Timika jika ada yang tahu informasi tambahan tentang para pelaku, sebagai penambah lengkapnya berkas sebelum dilimpahkan ke auditor Kodam.

“Karena ini satu tindakan yang luar biasa. Ini merupakan perbuatan oknum-oknum yang sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan. Kita akan gali terus sampai dimana lagi, selain tindak pidana di tanggal 22 Agustus kemarin,” katanya.

Jenderal Andika mengungkapkan bahwa TNI sangat transparan atas kasus ini. Sampai saat inipun, tetap mengawal semua tindak pidana, baik yang dilakukan oleh TNI, ataupun yang dilakukan oleh KKB.

“Jangan pikir kita tidak kawal ini. Pokoknya setiap minggu sekali kita kawal. Termasuk semua yang terjadi di Distrik Mamba,” tutupnya. (TIM)

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait