MERAUKE | Pemuda 23 tahun berinisial DTW, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Merauke, Provinsi Papua Selatan diancam 15 tahun penjara terkait kasus pemalsuan mata uang kertas nominal 100 ribu rupiah.
Uang palsu tersebut sempat beredar di tempat permainan ketangkasan bola beralamat di Blorep, Kelurahan Kelapa Lima, Merauke. DTW yang kini menjadi tersangka menggunakan uang palsu itu sebagai alat bayar permainan, namun ketahuan oleh pengelola tempat permainan ketangkasan.
Kejadian itu sebenarnya sudah berlangsung sebulan lalu, namun penyidik masih melakukan pendalaman terkait uang palsu itu di laboratorium forensik dan mendapatkan keterangan saksi ahli terkait asli tidaknya uang tersebut untuk menetapkan DTW sebagai tersangka.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung menyampaikan kronologis kejadian itu dalam Konferensi Pers di ruang Mean Say Polres Merauke, Jumat (19/1/2024).
Ahmad Nurung menerangkan remaja tersebut kedapatan mengedarkan uang palsu melalui modus pembayaran sewa permainan ketangkasan bola. Itu terjadi pada hari Minggu, 17 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIT.
“Seorang saksi berinisial AY, penjaga atau pemilik tempat permainan ketangkasan bola itu, sedang menghitung uang hasil permainan. Ia temukan 5 lembar uang 100 ribu rupiah, tapi palsu. Saat itu ia langsung robek uang palsu itu dan dibuang,” terang Ahmad.
Keesokan harinya lagi, Senin, 18 Desember 2023, pemilik permainan ketangkasan menemukan uang palsu serupa yang diserahkan oleh DTW untuk membayar sewa permainan.
Atas kejadian itu, lanjut Ahmad, pemilik permainan membuat laporan ke Polres Merauke, dan berdasarkan laporan itu Kasat Reskrim AKP Haris Baltazar Nasution langsung mengumpulkan anggota Tim Rajawali untuk melakukan penangkapan.
“Saat anggota diarahkan ke TKP, yang bersangkutan masih ada di tempat permainan dan dia langsung ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita berupa uang palsu lembaran 100 ribu sebanyak 19 lembar atau senilai Rp1.900.000 dan uang asli pecahan 100.000 sebanyak 4 lembar,” jelasnya.
Tersangka saat itu kemudian diamankan di tahanan Polres Merauke untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Setelah diperiksa, tersangka ternyata bukan merupakan sindikat. Ia sendirian yang membuat uang itu. Uang asli difoto-kopi menggunakan kertas HVS.
“Jadi memang kalau dilihat sepintas, uang itu persis dengan uang asli, tetapi palsu, karena terbuat dari kertas HVS. Saat itu, merambah uang ini beda dengan uang asli. Yang ini licin karena dari kertas biasa, kalau uang asli berserat,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres Merauke, AKBP I Ketut Suarnaya mengimbau masyarakat berwaspada terhadap peredaran uang palsu. Masyarakat diminta cermat dan teliti menggunakan uang sebagai alat pembayaran.
“Masyarakat harus hati-hati dengan munculnya uang palsu seperti ini. Jangan sampai tersebar, dipakai untuk beli kebutuhan. Jadi, harus waspada dan teliti saat menerima uang. Kalau masyarakat yang mencoba-coba membuat uang seperti ini, supaya tahu bahwa sanksi hukumannya 15 tahun. Jadi, Jangan coba-coba,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Palsukan Uang, Pemuda di Merauke Terancam 15 Tahun Penjara